sergap.id, BAJAWA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ngada melakukan pergantian salah satu calon anggota DPRD Ngada terpilih asal PDI Perjuangan atas nama Sely Raga.
Sely Raga diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di depan Rutan Kelas II Bajawa pada Rabu (17/4/19) lalu.
Ketua KPUD Ngada, Stanislaus Neke, mengatakan, pada Pemilu lalu, almarhum Sely Raga mendapat suara 1.810 suara.
“Setelah kami melakukan pembangian kursi dengan menggunakan metode Sainte Lague, yang bersangkutan termasuk dalam daftar caleg terpilih dari Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Golewa, Golewa Selatan dan Golewa Barat,” ujar Neke kepada SERGAP, Rabu (24/7/19).
Menurut Neke, pada tanggal 19 April 2019, PDI Perjuangan resmi mendapat surat keterangan yang menyatakan bahwa Sely Raga telah meninggal dunia.
“Setelah itu KPUD melakukan konfirmasi kepada partai (PDI Perjuangan) untuk melakukan pengusulan nama caleg penganti untuk di upload ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU “, ungkapnya.
Neke menjelaskan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 426 tentang Pergantian Calon Terpilih, maka KPUD Kabupaten/ kota boleh melakukan pergantian calon terpilih apalagi meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersangka dengan ketetapan hukum tetap.
“Ketika ada caleg terpilih meninggal dunia, KPUD boleh melakukan pergantain dengan calon legislatif yang memiliki suara terbanyak kedua dari dapil yang sama dan partai yang sama. Dengan demikian, maka almarhum Seli Raga diganti dengan calon tetap suara terbanyak kedua atas nama Marianus Kila yang meraih suara sah 541 suara,” bebernya.
Neke menegaskan, pergantian almarhum Sely Raga mengacu pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon.
“Pada dasarnya kami melakukan itu bersandar pada regulasi yang ada,” ucapnya.
Disaat yang sama, Neke mengingatkan 25 orang calon anggota DPRD terpilih untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPU Ngada.
“Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2019 menyebutkan 7 hari setelah penetapan, semua Caleg terpilih wajib menyerahkan LHKPN. Dan, apabila tidak menyerahkan LHKPN, maka tidak diusulkan pelantikannya,” tegasnya.
Berikut nama-nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Ngada hasil Pemilu 17 April 2019:
- Dapil Ngada 1 (Kecamatan Bajawa)
- PKB: Bernadinus Dhey Ngebu – 1.452 suara.
- PDIP: Frederikus Pati Wasi – 933 suara.
- Golkar: Stanislaus Pati – 1.162 suara.
- NasDem: Mari Yohanes – 1.228 suara.
- Perindo: Syrilus Pati Wuli – 643 suara.
- PAN: Ruly Kila Moi – 1.104 suara.
- Dapil Ngada 2 (Kecamatan Golewa, Golewa Selatan dan Golewa Barat)
- PKB: Rikardus Bhara – 1.308 suara.
- PAN: Petrus Ngabi – 1.126.
- NasDem: Moses Jala Watu – 1.113 suara.
- Perindo: Kasimirus Pili – 824 suara.
- Golkar: Hilarius Muga – 777 suara.
- PDIP: Marianus Kila – 541 suara.
- Dapil Ngada 3 (Kecamatan Aimere, Jerebuu dan Inerie)
- Hanura: Marsel Nau – 1.160 suara.
- PKB: Blandina Mamo – 1.218 suara.
- Perindo: Thomas Djawa – 1.078 suara.
- Nasdem Yoseph Bei – 1.061 suara.
- Dapil Ngada 4 (Kecamatan Riung dan Riung Barat)
- PAN: Yohanes Bosco Ponong – 964 suara.
- Perindo: Kristoforus A.Seno – 515 suara.
- PDIP: Donatus Madhu – 736 suara.
- Demokrat: Heribertus Paskalis Mane – 1.117 suara.
- Dapil Ngada 5 (Kecamatan Soa, Wolomeze dan Bajawa Utara)
- PAN: Matias Rema Esi – 588 suara.
- PDIP: Aloysius Soa – 791 suara.
- Golkar: Yohanes Sui – 744 suara.
- Demokrat: Irenius Wale – 606 suara.
- PKB: Raymundus Bena – 1.323 suara. (bel/bel)