Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo.

sergap.id, MBAY- Proses tender proyek pembangunan UGD VK/ Nifas Puskesmas Maunori, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo senilai Rp 4.987.999.000,00 telah dimenangkan oleh CV Irdam.

Padahal CV Irdam tercatat sebagai kontraktor bermasalah dalam proyek pembangunan Puskesmas Kaburea tahun 2018.

Hasil audit BPK tahun 2019, menyebutkan, terdapat kerugian negara dalam proyek pembangunan Puskesmas Kaburea sebesar Rp 6 juta.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basoeki Hadimoeljono, memastikan pemerintah akan memberi sanksi tegas kepada kontraktor yang terbukti lalai dalam menyelesaikan proyek pemerintah.

“Sanksi yang dimaksud tertuang dalam UU Jasa Konstruksi,” kata Basoeki, Selasa (23/1/2018) lalu.

Pasal 96 UU Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna Jasa yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara konstruksi/ kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan izin, dan/atau  pencabutan izin.

Terkait kemenangan CV Irdam tersebut, anggota Pokja ULP Kabupaten Nagekeo, Efer Longa, mengaku, belum mengetahui adanya temuan BPK.

“Saya tidak tahu bahwa dua perusahaan (CV Irdam dan Cahaya Mutiara) itu sedang dalam masalah (CV Cahaya Mutiara tidak menyelesaikan proyek pembangunan Puskesmas Nangaroro tahun 2017),” ucap Longa kepada SERGAP, Senin (22/7/19).

Longa menjelaskan, lelang proyek senilai Rp 4 miliar lebih itu dimenangkan oleh CV Irdam sebagai pemenang satu dan CV Cahaya Mutiara sebagai pemenang kedua.

“Dalam Perpres  Nomor 16 tahun 2018 tidak meminta surat keterangan kinerja baik, dan ini diturunkan dalam SDP (Standar Dokumen Pemilihan),” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo, drg. Ellya Dewi.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Nagekeo, San Nage, ketika didatangi SERGAP menolak untuk memberi keterangan.

Dia meminta SERGAP langsung bertanya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagekeo, drg Ellya Dewi.

Anehnya kepada SERGAP, Dewi  mengaku tidak tahu menahu soal proses tender itu.

Sejumlah peserta tender menduga kemenangan CV Idrum dan CV  Cahaya Mutiara ‘di atur’ oleh PPK. Karena itu polisi dan jaksa minta usut kasus ini.

Di tempat terpisah, Kuasa Direktur CV Irdam, Fridus, mengakui adanya temuan BPK pada proyek Puskesmas Kaburea.

“Ya ada temuan BPK. Saya sudah mendapat surat itu, dan saya siap membayar kekurangan volume yang ada. Tapi saya heran pihak dinas dalam hal ini panitia tender mengatakan kepada saya bahwa hasil LHP BPK di Dinas Kesehatan belum ada. Saya siap bayar denda keterlambatan, tetapi mau bayar kemana,” bebernya.

Fridus mengatakan, jika panitia tender profesional, maka pada saat tender, pihaknya harus sudah  diberitahukan soal adanya temuan BPK atau perusahaannya sedang bermasalah.

Tau begitu saya tidak akan ikut tender paket ini. Sekarang saya sudah menang tende. Panitia dan Pokja harus bertanggung jawab, saya tidak mau masuk penjara sendiri,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Du’a Wea, S. Fil, mengatakan, “Kalau kasus ini benar terjadi maka sangat disesalkan”.

“Untuk menyelesaikan persoalan ini harus tetap merujuk pada Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta peraturan lainnya yang di pandang perlu untuk dijadikan rujukan penyelesaian kasus ini”, tutupnya. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini