Chris Liyanto
Chris Liyanto

sergap.id, KUPANG – Komisaris Utama PT BPR Christa Jaya Perdana, Chris Liyanto, menanggapi gugatan perdata yang diajukan dua debiturnya, Imelda Ninu dan Boby Hartono Tantoyo, di Pengadilan Negeri Kupang. Chris mengaku belum mengetahui adanya sidang gugatan tersebut ketika ditemui SERGAP di ruang kerjanya di BPR Christa Jaya Perdana, Jumat, 23 Oktober 2026.

Sidang perdana perkara itu sendiri telah digelar pada Rabu, 21 Oktober 2026. Namun, persidangan ditunda hingga Rabu, 28 Oktober 2026, karena tergugat II, III, dan IV tidak hadir.

Kepada SERGAP, Chris menyoroti persoalan baki debet atau sisa kewajiban kredit yang menurut penggugat tercatat nol, tetapi kemudian dipersoalkan karena muncul kembali angka utang sekitar Rp3,8 miliar.

Chris mempertanyakan dasar dan bukti yang digunakan penggugat untuk menyimpulkan bahwa kewajiban kredit mereka telah lunas. Ia juga membantah bahwa perubahan angka baki debet tersebut merupakan sesuatu yang dapat dilakukan begitu saja oleh pihak bank tanpa dasar dan proses yang jelas.

“Kalau dia bilang baki debetnya nol, pertanyaannya, dari mana dia mendapatkan angka itu? Apa buktinya?” ujar Chris.

Menurut dia, persoalan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen resmi dan data yang dapat diverifikasi, bukan hanya berdasarkan penafsiran salah satu pihak.

Chris menjelaskan, dalam perkara kredit, informasi mengenai baki debet tidak bisa dilepaskan dari riwayat pembayaran, sisa pokok pinjaman, bunga, tunggakan, serta status fasilitas kredit yang bersangkutan.

Ia menduga, angka nol yang dipersoalkan penggugat bisa saja berkaitan dengan komponen tertentu dalam laporan kredit, bukan berarti seluruh kewajiban telah dinyatakan lunas.

Chris juga menyinggung Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digunakan untuk mencatat informasi debitur.

Menurut dia, data SLIK harus dibaca secara menyeluruh. Angka pada satu bagian laporan, kata Chris, tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai bukti bahwa seluruh utang telah lunas.

Ia menyebut pengelolaan dan pelaporan data kredit merupakan bagian dari kewajiban lembaga keuangan, sedangkan kebenaran informasi yang dipersoalkan harus ditelusuri melalui data dan dokumen yang sah.

“Kalau memang sudah lunas, tunjukkan bukti pelunasannya. Kalau ada bukti pembayaran, kumpulkan dan perlihatkan,” katanya.

Chris menegaskan, apabila debitur benar-benar telah melunasi kewajibannya tetapi pembayaran tersebut tidak tercatat dalam sistem bank, persoalan itu harus ditelusuri secara serius. Ia bahkan menyatakan bahwa jika ditemukan pelanggaran oleh pegawai bank, kasus tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Selain persoalan baki debet, Chris juga menyoroti permohonan penggugat yang meminta agar proses lelang atas aset yang dijadikan jaminan kredit ditunda.

Ia mempertanyakan hubungan antara klaim pelunasan utang dan permohonan penundaan lelang tersebut.

“Kalau memang sudah lunas, harus ada bukti pelunasannya. Itu yang perlu diperjelas,” ujarnya.

Menurut Chris, aset yang dijadikan jaminan kredit telah dibebani hak tanggungan dan proses lelang yang dimaksud merupakan bagian dari upaya penyelesaian kredit bermasalah.

Ia mengklaim proses tersebut dijalankan berdasarkan ketentuan perbankan. Namun, legalitas dan kelayakan pelaksanaan lelang dalam perkara ini tetap harus dinilai berdasarkan dokumen kredit, status utang, prosedur lelang, serta putusan atau penetapan pengadilan apabila ada.

Chris juga menyebut nilai aset yang hendak dilelang diperkirakan mencapai Rp5 miliar, tetapi belum ada pihak yang bersedia membelinya pada nilai tersebut.

Chris menjelaskan, bank memiliki kewajiban mengelola risiko kredit dan menyelesaikan kredit bermasalah. Menurut dia, kredit macet yang dibiarkan tanpa penyelesaian dapat berdampak terhadap kesehatan bank dan kemampuannya menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat.

BACA JUGA: BPR Christa Jaya Digugat: Catatan Kredit Rp0, Tiba-Tiba Muncul Tagihan Rp14,9 Miliar! 

Ia mengatakan, BPR Christa Jaya telah beberapa kali menyampaikan surat dan melakukan pertemuan terkait persoalan kredit tersebut. Namun, menurutnya, penyelesaian yang diharapkan tidak tercapai.

Chris juga menegaskan bahwa pihak yang digugat merupakan lembaga, yakni PT BPR Christa Jaya Perdana. Karena itu, menurut dia, tanggung jawab dalam perkara tersebut harus dilihat berdasarkan kedudukan para pihak dan dokumen yang berkaitan dengan hubungan hukum kredit.

Ia menyebut dirinya tidak terlibat langsung dalam penandatanganan perjanjian kredit yang dipersoalkan. Menurut dia, dokumen kredit ditandatangani oleh debitur dan pejabat bank yang berwenang.

  • Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Setelah bergulir di Pengadilan Negeri Kupang melalui perkara perdata Nomor 288/Pdt.G/2026/PN Kpg, Imelda Ninu dan Boby Hartono Tantoyo juga melaporkan PT BPR Christa Jaya Perdana ke Polda NTT.

Laporan tersebut fokus pada transaksi dan dokumen yang berkaitan dengan fasilitas kredit modal kerja senilai Rp3,85 miliar berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 226/PK-CJP/VI/2017 tanggal 9 Juni 2017, yang kemudian diubah melalui addendum pada 30 September 2019.

Salah satu persoalan yang disoroti Imelda dan Boby adalah perbedaan informasi mengenai empat unit dump truck Hino yang berkaitan dengan fasilitas kredit mereka.

Kedua pelapor menyebut memiliki dokumen SLIK OJK dengan pembaruan data 15 September 2026 yang memuat informasi mengenai empat kendaraan dengan identitas BPKB Nomor M 10479004, M 10479003, M 10479005, dan M 10479002.

Di sisi lain, mereka mengaku memiliki surat BPR Christa Jaya Perdana Nomor 311/BPR-CJP/V/2023 tertanggal 24 Mei 2023 yang berkaitan dengan penjualan empat kendaraan tersebut.

Persoalan berikutnya adalah transaksi pendebetan rekening sebesar Rp430 juta pada 13 Juni 2023.

Imelda dan Boby menyatakan memiliki dokumen rekening Tabungan Nomor 0010001087 yang mencatat pendebetan tersebut dengan keterangan transaksi “PEMBAYARAN BG PH AC 2056”.

Mereka juga mengaku memiliki salinan catatan pembukuan internal bank halaman 154 yang menurut pemahaman mereka berkaitan dengan angka Rp430 juta tersebut.

Imelda dan Boby mengatakan belum dapat memastikan tujuan akhir dana itu, siapa penerimanya, apa dasar pendebetannya, dan apakah transaksi tersebut berkaitan dengan penjualan atau pelepasan empat unit dump truck Hino.

Mereka juga mempertanyakan bagaimana transaksi itu diperhitungkan dalam pembukuan bank dan saldo kewajiban kredit.

  • SLIK Nol, Tagihan Bank Rp14,92 Miliar

Bagian lain yang menjadi perhatian adalah perbedaan angka dalam dokumen SLIK OJK dan surat penagihan BPR Christa Jaya Perdana.

Imelda dan Boby menyatakan memiliki dokumen SLIK periode 12 Juli 2023 dan 12 Mei 2026 yang menunjukkan nilai Rp0 pada kolom baki debet serta tunggakan pokok, bunga, dan denda terkait.

Namun, dokumen SLIK dengan pembaruan data 15 September 2026 yang mereka miliki menunjukkan baki debet sebesar Rp3,85 miliar.

Pada 1 Oktober 2026, BPR Christa Jaya Perdana menerbitkan surat tagihan Nomor 955/BPR-CJP/X/2026 dengan nilai tagihan Rp14.924.750.000 atau sekitar Rp14,92 miliar.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu pokok yang diminta untuk ditelusuri.

Jika dibandingkan dengan plafon kredit awal Rp3,85 miliar, nilai tagihan dalam surat bank mencapai hampir empat kali lipat plafon tersebut. Akan tetapi, perbandingan nominal itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan perhitungan, sebab dasar pembentukan tagihan harus dilihat dari riwayat kredit, pembayaran, bunga, denda, biaya, dan komponen lain yang sah apabila memang diberlakukan.

“Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana angka baki debet dan tunggakan pada masing-masing periode terbentuk, mengapa informasi dalam dokumen yang berbeda menunjukkan nilai berbeda, serta bagaimana bank menghitung tagihan per 1 Oktober 2026”, ujar Boby.

Imelda dan Boby meminta penyidik memperoleh data sumber pelaporan SLIK, riwayat mutasi rekening, rekening kredit, jurnal pembukuan, dan dokumen perhitungan tagihan.

Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengetahui apakah perbedaan tersebut memiliki penjelasan administratif dan akuntansi yang sah atau justru mengindikasikan ketidaksesuaian yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.

  • Lima Nama Diminta Diperiksa

Imelda dan Boby meminta polisi meminta keterangan sejumlah pihak yang menurut mereka memiliki pengetahuan mengenai proses kredit, pengelolaan agunan, komunikasi dengan debitur, atau administrasi bank, diantaranya Chris Liyanto, Wilson Liyanto, Ricky R.M. Manafe, dan Lanny M. Tadu.

Menurut Boby, Chris Liyanto merupakan pihak yang pernah mereka temui dalam komunikasi terkait kredit. Wilson Liyanto sebagai Direktur Utama BPR pada masa terkait, sedangkan Ricky R.M. Manafe yang mendampingi di sejumlah pertemuan dan kemudian menangani komunikasi mengenai persoalan kredit. Adapun Lanny M. Tadu tercantum sebagai Direktur dalam perjanjian kredit bertanggal 9 Juni 2017.

Imelda dan Boby juga meminta penyidik menilai kemungkinan adanya tindak pidana perbankan, termasuk perbuatan yang diatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c Undang-Undang Perbankan. (cs/cs)