Boby Hartono Tantoyo, S.H.
Boby Hartono Tantoyo, S.H.

sergap.id, KUPANG – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus cek kosong yang menyeret kontraktor Rudy Riwong kembali memanas. Setelah sempat tertahan akibat gugatan perdata, perkara yang berawal dari pekerjaan proyek peningkatan jalan Bokong–Lelogama (Segmen 1), Kabupaten Kupang, Tahun Anggaran 2019, kini memasuki tahap penyidikan lanjutan di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pada Senin, 19 Oktober 2026, Boby Hartono Tantoyo, S.H., kembali mendatangi Polda NTT untuk mengecek perkembangan penanganan perkara sekaligus menindaklanjuti penyerahan bukti tambahan yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik.

Langkah Boby bukan tanpa alasan. Ia mengaku telah menempuh proses hukum selama bertahun-tahun untuk menuntut pembayaran pekerjaan yang dikerjakannya sebagai mitra subkontraktor. Di sisi lain, Rudy Riwong telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Mei 2023.

Pada 20 Agustus 2026, Boby juga telah menyerahkan tujuh alat bukti tambahan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda NTT bernama Yantry.

Perkara ini bermula pada 2019, ketika Rudy Riwong, selaku kontraktor utama proyek peningkatan jalan Bokong–Lelogama Segmen 1, merekrut Boby Hartono Tantoyo sebagai mitra subkontraktor.

Boby dipercaya menangani sejumlah pekerjaan, antara lain jasa angkutan material, pemasangan batu, serta penyewaan alat berat.

Menurut Boby, pekerjaan tersebut telah dilaksanakan sesuai spesifikasi, dinyatakan selesai, dan diterima oleh pengguna jasa. Namun, setelah pekerjaan rampung, pembayarannya tidak kunjung diselesaikan.

Sebagai pengganti pembayaran, Rudy kemudian menyerahkan cek bernilai miliaran rupiah kepada Boby. Harapan untuk memperoleh hak atas pekerjaan yang telah diselesaikan itu justru berujung persoalan ketika cek tersebut hendak dicairkan.

Cek itu ditolak pihak bank dengan keterangan “Dana Tidak Cukup”.

Bagi Boby, persoalan tersebut bukan lagi sebatas keterlambatan pembayaran biasa. Ia mempertanyakan mengapa cek yang diberikan sebagai alat pembayaran ternyata tidak dapat dicairkan, sementara pekerjaan yang menjadi dasar tagihan telah dilaksanakan.

Boby juga mengungkapkan adanya dokumen internal proyek yang menunjukkan bahwa dana pembayaran dari pemerintah pusat untuk proyek ruas Bokong–Lelogama telah dicairkan dan masuk ke rekening Rudy Riwong.

Ia menduga dana yang semestinya dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada subkontraktor justru dialihkan untuk menutup kredit bermasalah di bank.

Setelah pembayaran tak kunjung tuntas dan cek yang diterimanya tidak dapat dicairkan, Boby membawa persoalan itu ke ranah hukum.

Pada 12 Juni 2022, ia melaporkan Rudy Riwong ke Polda NTT melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/167/VI/2022/SPKT/POLDA NTT.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Boby menempuh jalur pidana dengan harapan persoalan yang dilaporkannya dapat diperiksa secara hukum dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Rudy ditetapkan sebagai tersangka

Hampir setahun setelah laporan polisi dibuat, penyidik menetapkan Rudy Riwong sebagai tersangka.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/64/V/2023/DITRESKRIMUM tertanggal 17 Mei 2023.

Status tersangka tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan perkara. Artinya, penyidik telah mengambil langkah hukum berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan saat itu.

Persoalan kemudian berkembang ke jalur perdata setelah Rudy mengajukan gugatan pembatalan pernyataan utang ke Pengadilan Negeri Kupang.

  • Gugatan perdata membuat penyidikan tertahan

Rudy Riwong mengajukan gugatan perdata dengan Nomor Perkara 275/Pdt.G/2023/PN Kpg. Gugatan tersebut berkaitan dengan pembatalan pernyataan utang yang menjadi bagian dari perselisihan antara Rudy dan Boby.

Dalam perkembangan berikutnya, proses penyidikan pidana tidak segera berlanjut. Menurut Boby, penyidik memilih menunggu sampai perkara perdata memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Langkah itu ditempuh untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari persoalan pidana yang berpotensi bersinggungan dengan sengketa keperdataan.

  • Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Boby

Boby tidak berhenti memperjuangkan kepentingannya melalui jalur hukum perdata. Ia melanjutkan upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Pada 20 Mei 2025, MA menerbitkan Putusan Nomor 1565 K/Pdt/2025 yang mengabulkan permohonan kasasinya. Putusan tersebut membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang.

Bagi Boby, putusan MA itu menjadi dasar untuk meminta agar penyidikan yang sebelumnya tertunda kembali dilanjutkan.

Karena itu, setelah memperoleh putusan kasasi, Boby mengirimkan surat permohonan kepada Polda NTT pada 8 Desember 2025.

Surat bernomor 03/BHT-POLDA NTT/XII/2025 itu meminta penyidik melanjutkan penanganan perkara pidana yang sebelumnya tertunda karena menunggu kepastian hukum dari jalur perdata.

Boby berharap putusan MA dapat menjadi pijakan untuk mengakhiri penantian panjangnya dan membuka kembali jalan bagi pemeriksaan dugaan tindak pidana yang dilaporkannya sejak 2022.

Respons kepolisian kemudian terlihat melalui penerbitan dua dokumen pada 21 Januari 2026.

Pertama, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor SP.Sidik/43/I/2026/DITRESKRIMUM. Kedua, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/03/I/2026/DITRESKRIMUM yang disebut telah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTT.

Penerbitan dokumen tersebut menandai dimulainya kembali tahapan penyidikan lanjutan dalam perkara yang dilaporkan Boby.

Dengan demikian, setelah laporan polisi pada 2022, penetapan tersangka pada 2023, dan proses perdata yang berujung pada putusan kasasi MA pada 2025, perkara pidana itu kembali bergerak pada Januari 2026.

Upaya Boby mengawal perkara tidak berhenti setelah penyidikan lanjutan diterbitkan.

Pada 20 Agustus 2026, ia kembali menyerahkan tujuh alat bukti tambahan kepada penyidik Polda NTT.

Penyerahan itu dimaksudkan untuk memperkuat materi laporan dan membantu penyidik menelusuri dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

“Ya sebagai korban saya berharap proses hukum ini segera jalan”, tutupnya. (cs/cs)