Agnes Nur Aziza dan Gabriel Pakaenoni, ayah dan ibu almarhumah dr. Icha.
Agnes Nur Aziza dan Gabriel Pakaenoni, ayah dan ibu almarhumah dr. Icha.

sergap.id, KUPANG – Setelah berkas perkara dikembalikan untuk kedua kalinya oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kepada penyidik Polda NTT guna dilengkapi, keluarga korban mendesak agar proses hukum tidak terus berputar tanpa kepastian.

Keluarga meminta penyidik dan jaksa bekerja dengan hati nurani serta tidak membiarkan perkara yang telah menyita perhatian publik itu berlarut-larut.

Desakan paling kuat diarahkan kepada Kejati NTT agar segera menahan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Gabriel Pakaenoni, ayah almarhumah dokter Icha, mengatakan kematian almarhumah dr. Icha Pakaenoni, bukan semata-mata persoalan pribadi, melainkan tragedi kemanusiaan yang harus menjadi perhatian seluruh Masyarakat, terutama para tenaga kesehatan.

Menurut dia, almarhumah tidak mengakhiri hidupnya atas kemauan sendiri, tetapi akibat diintimidasi oleh ketiga tersangka, yakni Therensius Lasakar (Golkar), Nobertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP).

“Pengorbanannya adalah untuk keamanan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh tenaga kesehatan yang ada di sini,” tegas Gabriel.

Ia menilai rumah sakit, terutama Instalasi Gawat Darurat (IGD), harus menjadi ruang pelayanan kemanusiaan yang bebas dari intimidasi dan intervensi pihak mana pun.

Siapa pun yang datang sebagai pasien harus mendapatkan perlakuan yang sama tanpa membawa jabatan, kedudukan, maupun atribut kekuasaan.

“Entah dia presiden, gubernur, anggota DPR, atau siapa pun. Di sana dia adalah pasien. Apalagi di IGD, tenaga medis harus berkonsentrasi menyelamatkan nyawa manusia dan tidak boleh diintervensi,” ujarnya.

Gabriel mengapresiasi kerja penyidik Polda NTT dan Kejati NTT. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum harus berjalan tanpa permainan uang dan politik.

“Jangan bermain di balik pasal dan ayat untuk mengaburkan kebenaran dan keadilan. Kita memang hidup di negara hukum, tetapi fakta dan data itulah yang harus berbicara,” katanya.

Selain mendesak percepatan proses hukum, Gabriel juga meminta tiga tersangka segera ditahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Gabriel mengatakan, sejak penetapan tersangka, keluarga telah berharap para tersangka ditahan. Namun, harapan tersebut belum terwujud, termasuk setelah permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka tidak dikabulkan hakim.

Ia menyebut penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti, bahkan menurut keluarga terdapat delapan bukti yang mendukung perkara tersebut.

Karena itu, keluarga berharap tidak ada lagi alasan untuk menunda penahanan apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.

“Kami sangat mengharapkan setelah penetapan P21, para tersangka ditahan. Mereka masih berada di daerah. Salah satu yang kami khawatirkan adalah kemungkinan adanya pengaruh terhadap para saksi,” ujarnya.

Keluarga, lanjut Gabriel, ingin memastikan seluruh saksi dapat memberikan keterangan secara bebas sehingga fakta dan data dalam perkara tidak dipelintir atau dipengaruhi pihak tertentu.

Desakan serupa disampaikan kuasa hukum keluarga dokter Icha, Fransisco Bernando Bessi.

Ia meminta Kepala Kejati NTT dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTT menggunakan kewenangannya untuk menahan ketiga tersangka setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Kami berharap, setelah berkas dinyatakan lengkap, tolonglah tiga orang ini ditangkap dan ditahan. Di kepolisian mereka tidak ditahan. Kami berharap di kejaksaan nanti mereka harus ditahan,” katanya.

Sementara itu, aktivis kemanusiaan Karel Rianghepat mengingatkan agar pengembalian berkas perkara dari kejaksaan kepada penyidik kepolisian tidak menjadi alasan bagi penanganan kasus dokter Icha untuk terus berlarut-larut.

Karel membedakan secara tegas antara perjuangan mencari kemenangan dan perjuangan mencari kebenaran.

Menurut dia, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tentu memiliki kepentingan untuk memperjuangkan posisi hukumnya. Namun, keluarga korban sedang memperjuangkan kebenaran dan keadilan atas kematian dokter Icha.

“Pihak tersangka mungkin mencari kemenangan, tetapi keluarga korban memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” tegasnya.

Karel mengaku mengikuti perkembangan perkara ini sejak awal. Karena itu, pengembalian berkas untuk kedua kalinya membuatnya mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara tersebut.

Ia mengakui bahwa pengembalian berkas antara kepolisian dan kejaksaan merupakan bagian dari proses hukum yang dapat terjadi untuk melengkapi kekurangan penyidikan.

Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut benar-benar bertujuan menyempurnakan berkas, bukan menjadi ruang bagi kepentingan lain.

“Saya sangat khawatir jangan sampai bolak-baliknya berkas perkara ini memiliki muatan politik. Kami berharap pengembalian berkas ini semata-mata untuk menyempurnakan perkara, bukan menjadi sebuah drama yang terus berulang,” ujarnya.

Karel bahkan mengingatkan agar jangan sampai muncul dugaan adanya pihak yang ‘masuk angin’ dalam penanganan perkara tersebut.

Bagi Karel, perkara dokter Icha bukan sekadar persoalan keluarga korban, melainkan menyangkut keselamatan, martabat, dan perlindungan seluruh tenaga kesehatan, khususnya di Kabupaten TTU dan NTT.

Karel pun meminta aparat penegak hukum menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berlandaskan hati nurani. (cp/cp)