sergap.id, Kupang – Direktur Operasional PT. Sasando Yulius M Dauso ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Jumat (3/11/17).
Yulius ditahan setelah di periksa selama 5 jam, mulai pukul 10. wita hingga 14.00 Wita, terkait kasus dugaan pencucian uang di PT Sasando yang merugikan negara sebesar Rp 2 Milyar.
“Setelah diperiksa, tersangka langsung ditahan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Indi Premadasa kepada SERGAP.ID.
Kini Yulius dititipkan di Rumah Tahanan Klas IIB Kupang.
Menurut Indi, saat diperiksa, Yulius didampingi Novan Manafe dan Petrus Ufi, penasihat hukumnya.
“Kita periksa dia sebagai tersangka. Karena tahun 2014, dirinya menjabat sebagai Direktur Operasional PT Sasando dan tahu persis tentang pengelolaan dana tersebut. Kita fokus soal pengelolaan dana penyertaan modal senilai Rp 2 miliar itu. Karena berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP NTT, ditemukan adanya penyelewengan dana penyertaan senilai Rp 600 lebih,” ujar Indi. (sd/sd)