Ketua DPRD Pasaman, Yasri, saat memimpin sidang paripurna ke 19 dengan agenda penyampaian laporan Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepustakaan, serta Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan, Senin (20/5/19).
Ketua DPRD Pasaman, Yasri, saat memimpin sidang paripurna ke 19 dengan agenda penyampaian laporan Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepustakaan, serta Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan, Senin (20/5/19).

sergap.id, PASAMAN – DPRD Kabupaten Pasaman meminta Dinas Pendidikan menjadikan perpustakaan sekolah sebagi jantung pendidikan di sekolah

Permintaan tersebut disampikan Anggota DPRD Pasaman asal Partai Demokrat, Yumelda Asra, dalam sidang paripurna ke 19 DPRD Pasaman, dengan agenda  penyampaian laporan Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan  Kepustakaan, serta Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan, Senin (20/5/19).

Sebelumnya, tanggal 12 hingga 16 Mei 2019 lalu, Yumelda dan Anggota DPRD lainnya melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Cimahi, Kabupaten Bandung, untuk melihat dan mempelajari cara mengelola perpustakaan sekolah.

Berdasarkan kunker tersebut, Yumelda Asra meminta Dinas Pendidikan Pasaman wajib menyediakan ruang perpustakaan, infrastruktur, fasilitas, koleksi dan layanan perpustakaan minimal sesuai dengan standar perpustakaan sekolah.

“Dinas Pendidikan wajib mengembangkan perpustakaan sekolah sebagai jantungnya pendidikan di sekolah,” tegasnya.

Menurut dia, perpustakaan sekolah harus memiliki profesional yang berlatar belakang pendidikan ilmu perpustakaan.

“Guru lebih bersifat sebagai mitra dalam pengembangan perpustakaan. Sehingga tidak mengganggu kinerja guru,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Pasaman besutan PKS, Nelfri Asfandi, S.Pt, melaporkan hasil kunker mereka ke Kabupaten Bungo, Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, terkait Ranperda tentang  Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan.

Anggota DPRD Pasaman asal Partai Demokrat, Yumelda Asra.

Dalam laporannya, Nelfri, mengatakan, cagar budaya merupakan hal penting yang patut dijaga dan dilestarikan.

“Mengingat fungsinya sebagai bagian tak terpisahkan dari sebuah wilayah yang menjadi tempat keberadaannya. Dengan nilai penting cagar budaya tersebut, maka keberadaan cagar budaya harus didayagunakan dan dilestarikan,” tegasnya.

Nelfri juga menyampaikan hal-hal penting yang mesti segera dilakukan, di antaranya:

  1. Mengukuhkan kawasan percandian yang tersebar dalam Kabupaten Pasaman sebagai Kawasan Cagar Budaya Nasional yang dilindungi Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.
  2. Menerbitkan payung hukum bagi pelestarian kawasan percandian Kabupaten Pasaman sebagai kawasan wisata sejarah terpadu.
  3. Menghentikan semua aktivitas yang mengancam kelestarian situs dan merehabilitasi semua kerusakan yang telah terjadi.

“Karena Cagar Budaya dan Kepurbakalaan dipandang sebagai Sumber Daya Alam yang bisa mengangkat taraf perekonomian masyarakat,” katanya.

Anggota DPRD Kabupaten Pasaman asal PKS, Nelfri Asfandi, S.Pt.

“Pemerintah Daerah jangan ragu-ragu untuk menjadikan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan sebagai mesin yang dapat menghasilkan uang, yakni melalui sektor pariwisata,” tutupnya.

Di akhir sidang, Sekwan Kabupaten Pasaman, Muhkrizal, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD melalui Pansus yang telah bekerja keras menyempurnakan dua buah Ranperda tersebut.

Sekwan Kabupaten Pasaman, Muhkrizal.

“Semoga dua buah Ranperda yang telah disepakati dan disetujui menjadi Perda ini tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Sidang Paripurna ke 19 DPRD Kabupaten Pasaman dipimpin oleh Ketua DPRD Pasaman, Yasri, dan dihadiri oleh Bupati Pasaman, Yusuf Lubis. (adv/amr)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini