Dessy Carolin Chandra Jaya, Pemilik Wedding Shop Kupang.
Dessy Carolin Chandra Jaya, Pemilik Wedding Shop Kupang.

sergap.id, KUPANG – DT, seorang guru SD GMIT di Kota Kupang, dan AL, seorang Pendeta yang tinggal di Kota Baru, Kota Kupang, mengaku pernah ditipu oleh Dessy Carolin Chandra Jaya, pemilik Wedding Shop Kupang.

Saat itu, DT dan AL mengorder paket pernikahan pada Dessy dengan nilai Rp 40 juta dan Rp 60 juta. Namun dalam perjalanan Dessy mulai berulah. Paket wedding yang disepakati tidak dipenuhi.

Ketika DT meminta kembali uangnya, Dessy malah mengancam akan melaporkan DT ke polisi.

“Dia bilang, ibu macam-macam saya lapor ibu ke polisi. Saya punya orang kuat di Polda,” ujar DT meniru ucapan Dessy.

Karena takut dipolisikan, DT akhirnya mengikhlaskan uangnya. “Doa saya akhirnya terkabulkan. Dia (Dessy) akhirnya jadi tersangka juga. Mudah-mudahan proses hukum ini menyadarkan dia agar tidak menipu orang lagi,” ujar DT.

Hal yang sama dialami AL. “Waktu itu saya bayar Rp 60 juta. Tapi apa yang disepakati tidak dipenuhi oleh Dessy. Pelayanannya buruk sekali,” tegasnya.

Selain guru dan pendeta itu, Yansen Jaya, seorang pengusaha di Kota Kupang juga mengaku ditipu oleh Dessy.

“Tiga tahun yang lalu, waktu anak saya mau nikah, kita pakai dia (Dessy) untuk siapkan semua perlengkapan pernikahan. Tapi baju yang disiapkan tidak sesuai dengan kesepakatan. Anak saya kecewa sekali. Baju itu akhirnya tidak dipakai oleh anak saya. Padahal kita sudah bayar Rp 40 juta,” beber Yansen kepada SERGAP di Kupang, Rabu (3/6/20).

Pria yang punya nama belakang sama dengan Dessy ini, mengaku, kasus penipuan tersebut sempat dilaporkan ke Polda NTT.

“Di Polda kita dimediasi. Tapi dia tidak mau kembalikan uang,” ucap Yansen.

Yansen mengatakan ia tak mau lagi memproses Dessy secara hukum. “Saya hanya mau bilang disini bahwa dia itu orang yang tidak benar. Dia penipu,” tegasnya.

Selain kasus wedding, Dessy juga terjerat kasus penipuan yang dilaporkan oleh Hengki Go, Simon, Suwarno, dan Edy Purnomo ke Polres Kupang Kota.

Keempat orang ini merupakan korban penipuan yang dilakukan oleh Dessy.

Ini berawal pada tahun 2018 lalu, Dessy mempekerjakan Hengky Go untuk merenovasi rumahnya yang terletak belakang RSUD WZ Yohanes Kupang denga nilai kontrak Rp 340 juta.

Dalam perjalanan Dessy memutuskan kontrak kerja secara sepihak. “Dia baru bayar Rp 215 juta,” kata Hengki Go.

Sementara upah milik Simon sebesar Rp 950 ribu juga tidak dibayar oleh Dessy.

“Waktu itu saya lapor dia di polisi dan kasus saya sampai di persidangan pengadilan. Hakim memutuskan tidak menerima gugatan saya. Hakim menganjurkan saya membuat permohonan gugatan perdata. Saya kemudian berniat mengajukan gugatan perdata. Tapi bukti pekerjaan saya sudah dibongkar oleh Dessy. Akhirnya saya buat laporan ulang di polisi tentang pengrusakan dan penghilangan barang bukti,” papar Simon kepada SERGAP, Jumat (5/6/20).

“Uang kerja saya Rp 950 ribu. Waktu saya tagih di lokasi kerja, dia bilang, sabar e om Simon, beta pi ambe uang di rumah. Tapi saya tunggu sampai malam dia tidak muncul. Sampai hari ini upah kerja saya itu dia belum bayar. Dia tipu saya. Padahal saya ini orang susah. Saya sudah kerja tapi tidak dibayar. Semoga Tuhan kutuk dia,” ujar Simon, kesal.

Hal yang sama diakui Edy dan Suwarno.

“Uang saya yang belum dibayar 1 juta 2 ratus ribu rupiah. Ini orang penipu. Menipu itu sudah menjadi kebutuhannya. Kalau tidak tipu orang, dia susah kayaknya,” kata Edy.

Edy dan Suwarno pun telah melaporkan Desy ke polisi.

“Uang saya yang belum dibayarkan oleh Dessy sebesar Rp 1,5 juta. Saya sudah laporkan dia ke polisi,” tegas Suwarno.

Kini penyidik Polres Kupang Kota telah menetapkan Dessy sebagai tersangka berdasarkan laporan Hengki Go. Kasusnya pun telah P21.

Jumat, 5 Juni 2020, kemarin, penyidik Polres Kupang Kota telah melayangkan surat panggilan untuk Dessy.

Dessy beserta barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang.

Dalam kasus ini, Dessy pernah ditahan selama 60 hari di sel Mapolres Kupang Kota. Itu karena Dessy dianggap berpotensi menghilangkan barang bukti.

Anehnya, kepada SERGAP, Dessy mengaku dirinya dikriminalisasi oleh Polres Kupang Kota.

“Saya korban kriminalisasi,” ucap Dessy kepada SERGAP, Kamis (4/6/20). (cs/cs)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini