Frederikus Nahak SH
Frederikus Nahak SH

sergap.id, KUPANG – Berikut adalah Hak Jawab Frederikus Nakah, SH, tertanggal 11 November 2022 yang ditandatangani oleh Frederikus Nahak dan diserahkan langsung oleh Frederikus Nahak kepada SERGAP di Kupang:

Dengan Hormat Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media saudara pada link www.sergap.id/oknum-pengacara-di-kupang-tipu-calon-tni-ad-asal-nagakeo  tanggal 8 November 2022 dan berdasarkan kode etik maka dengan ini kami menyampaikan hak Jawab kami atas pemberitaan dimaksud

  1. Untuk hak koreksi saya memohon untuk kiranya judul berita dapat dikoreksi agar tidak bersifat menghakimi Sebab saya tidak melakukan “Penipuan”
  2. Bahwa Sebagai hak Jawab Saya dapat disampaikan hal-hal berikut bahwa pada tanggal 16 September 2022 sekitar jam 10 Pagi Mama Ice dan 1 (satu) orang laki-laki datang ke kantor bersama-sama dengan om Paul.
  3. Dan saya yang langsung bertemu dengan mama Ice dan lainnya.
  4. Dan saya menyampaikan bahwa saya akan bertanggung jawab dan saya mengerti kesulitan dan keadaan mama.
  5. Dan pada tanggal 20 september 2022 mama Ice bersama dengan sdr Chris Parera dan ada 1 (satu) org laki-laki datang ke kantor dan mama ice menyampaikan Pak Tolong bantu dulu dan saya sampaikan besok akan membantu Mama ice
  6. Keesokan harinya pada tanggal 21 september 2022 sekitar pukul 15:00 siang mama Ice datang lagi ke kantor bersama dua orang yang kemarin dan saya menyampaikan bahwa mama saya hanya mempunyai dana Rp 10.000.000 dan sisanya akan saya upayakan
  7. Dan disitu baru sdr. Chris Parera mengatakan bahwa beliau adalah wartawan sergap dan masih saudara dengan mama Ice dan disaat itu tidak ada dilakukan wawancara
  8. Sementara di Pemberitaan saudara menyampaikan bahwa saya baru memberikan uang sebesar Rp 10.000.000 sepuluh juta Rupiah sedangkan kenyataannya berbeda dan saya telah melakukan Transfer kepada Mama Ice lebih dari yang saudara cantumkan diberita.
  9. Bahwa dalam judul berita Oknum Pengacara di Kupang Tipu calon TNI AD asal Nagekeo Bahwa dengan judul itu saudara telah memvonis saya telah melakukan penipuan Bahwa sebagai jurnalis/wartawan, saudara tidak menggunakan asas Presumption of Innocence (praduga tidak bersalah) dan kode etik jurnalistik (Pasal 7 ayat (2) UU Pers) dan (Pasal 5 ayat (1) UU Pers) dalam pemberitaan Dan saudara tidak pernah melakukan wawancara dan konfirmasi kepada mama ice dan saya dan ini adalah Tindakan pembunuhan karakter terhadap saya
  10. Dan dalam berita tersebut saudara menayangkan foto dan nama lengkap saya, ini adalah perbuatan yang sangat tidak professional karena melanggar kode etik jurnalistik. Ini merupakan Tindakan yang disengaja untuk mempermalukan saya dan keluarga.
  11. Dan dapat saya tegaskan bahwa saya tidak pernah meminta uang kepada mama ice maupun si A.
  12. Dalam pemberitaan saudara menulis bahwa saya membenarkan telah menerima uang sebagai jaminan si A masuk TNI AD itu sangat tidak benar Dapat saya katakan bahwa benar waktu itu ada transfer yang masuk ke rekening saya dan itu untu operasional dan bukan jaminan. Yang saya katakana saat itu adalah bahwa benar ada transfer yang masuk ke rekening saya dan saya tetap akan bertanggung jawab karena itu menjadi hak mama dan saya berkewajiban untuk mengembalikan dana yang masuk ke rekening saya dengan nilai yang saya sampaikan sesuai dengan nilai yang saya terima waktu itu
  13. Bahwa benar waktu itu saya mengajak si A. bertemu dengan sahabat saya untuk mengecek terkait nilai dari si A sehingga yang bersangkutan bisa gugur/gagal, dan apa saja kelemahan-kelemahan yang harus diperbaiki agar si A bisa memperbaikinya dengan arahan sahabat saya
  14. Dapat saya tegaskan sekali lagi bahwa saya tidak mempunyai koneksi seperti yang saudara beritakan karena yang saya temui adalah sahabat saya dan bukan koneksi Dan tidak ada maksud lain selain meminta petunjuk masukan dan saran dari beliau
  15. Dan benar waktu itu saya juga ikut mendampingi si A melakukan pemeriksaan Kesehatan dan melakukan operasi terhadap sinusitis si A
  16. Lalu pada hari selasa tanggal 8 November 2022 sekitar jam 9 malam saya mengetahui adanya berita yang saudara tayangkan dan saya mengkonfirmasi menelpon mama ice dan disampaikan oleh mama ice bahwa beliau tidak mengetahui kalau saudara telah menayangkan pemberitaan di media sergap id. namun saudara tidak ada melakukan wawancara konfirmasi kepada beliau untuk menayangkan berita tersebut.
  17. Dalam pemberitaan, Saudara mengatakan telah mengkonfirmasi kepada saya dikantor namun hal tersebut tidak benar karena saudara datang sebagai keluarga dan mama ice dan tidak pernah melakukan wawancara terhadap saya
  18. Dan pada tanggal 26 september saudara datang kekantor dan bertemu tsung dengan saya dan saudara menyampaikan kalau saudara mendapat kuasa dari mama ice untuk melakukan penagihan kepada saya
  19. Chris Pareira menanyakan kepada saya lewat WA sekitar pertengahan bulan oktober untuk kapan diselesaikan kewanban saya maka saya sampaikan bahwa saya sudah komunikasikan langsung dengan mama ice Hal tersebut sebelum saudara membuat pemberitaan tentang saya
  20. Bahwa hingga hak jawab ini saya kirimkan kepada saudara saya masih terus komunikasi secara baik dengan mama ice Beliau masih berpesan kepada saya agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan. Beliau juga mengatakan behwa beliau telah meminta saudara untuk menghapus berita ini
  21. Dan dapat saya sampaikan bahwasanya mama ice telah mengirimkan rekening kepada saya sejak awal Oktober dan meminta saya untuk transfer langsung ke beliau dan saya telah melakukan transfer beberapa kali langsung ke beliau
  22. Dan memang benar pada akhir bulan Februar 2020 saya berangkat ke Jakarta untuk urusan pekerjaan dan sekaligus menyelesaikan Studi S2 Hukum saya dan pada saat itu juga terjadi pandemi covid 19 sehingga saya tidak bisa pulang ke kupang
  23. Sepengetauan saya pada saat saya berangkat ke Jakarta si A belum belum mengikuti Tes seleksi Calon TNI AD. Dan dapat saya tegaskan bahwa saya bukanlah anggota TNI atau Panitia penerimaan calon anggota TNI yang punya wewenang untuk meloloskan.
  24. Bahwa memang benar saat ini kantor kami YLPBH Satria Advokasi Wicaksana Wilayah NTT sedang menangani beberapa permasalahan Tanah di Kota Kupang.

Untuk itu berdasarkan Hak Jawab saya dan sesuai dengan kode etik jurnalistik Saya meminta agar hak jawab ini dapat ditayangkan sesegera mungkin, selambat-lambatnya 1 x 24 sejak hak jawab im saudara terima.

Dan saya meminta kepada saudara untuk segera menghapus berita berjudul Oknum Pengacara di Kupang Tipu Calon TNI AD asal Nagekeo” dan website sergap id.

Dan saya juga meminta kepada saudara agar menayangkan permohonan maaf terkait pemberitaan tersebut di website sergapid selama 30 hari berturut-turut. Atas perhatian dan kerjasamanya saya sampaikan terima kasih.

BACA JUGA: Penjelasan Nahak Soal Dugaan Penipuan Terhadap Calon Anggota TNI

  • Tanggapan Redaksi Sergap

Terima kasih telah memberikan Hak Jawab kepada Sergap demi memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang. Karena itu Redaksi Sergap memberikan beberapa penjelasan terkait poin-pon Hak Jawab yang saudara sampaikan:

  1. Permohonan saudara untuk koreksi judul berita telah kami penuhi dari Oknum Pengacara di Kupang Tipu Calon TNI AD Asal Nagekeo menjadi Oknum Pengacara di Kupang Diduga Tipu Calon TNI AD Asal Nagekeo
  2. Bahwa pada Minggu (18/9/2022) malam sekitar pukul 20.00 Wita, saudara Ice bersama tiga kerabatnya datang menemui Chris Parera/wartawan Sergap dikediamannya. Ice kemudian mengadukan soal dugaan penipuan yang saudara lakukan terhadapnya. Ia lantas menceritakan kronologi kejadian mulai dari niat anaknya mengikuti tes Anggota TNI AD hingga memberikan dana sebesar Rp 78 juta melalui Andre dan A yang diteruskan kepada saudara sejumlah Rp 78 juta yang menurut Ice uang itu sebagai jaminan anaknya diluluskan menjadi Anggota TNI AD.
  3. Setelah mengadu soal dugaan penipuan ini, Ice pun meminta Chris Parera untuk keesokan harinya atau pada Senin 19 September 2022 untuk mendampinginya menemui saudara di kantor saudara. Permintaan Ice ini disanggupi Chris Parera dan bersama Ice menemui Saudara di kantor saudara pada tanggal 19 September 2022. Dalam pertemuan itu saudara menyanggupi mengembalikan uang pada keseokan harinya atau pada tanggal 20 September 2022.
  4. Berdasarkan janji saudara bahwa akan mengembalikan uang milik Ice pada tanggal 20 September 2022, maka saudara Ice kembali meminta Chris Parera untuk mendampinginya untuk menemui saudara di kantor saudara. Saat itu kepada Chris Parera, Ice mengaku dan berharap uangnya dikembalikan semuanya atau sebesar Rp 78 juta. Namun saat itu dihadapan Chris Parera, saudara hanya sanggup megembalikan uang milik Ice sebesar Rp 10 juta.
  5. Setelah saudara menyerahkan uang kepada saudara Ice, Chris Parera pun memperkenalkan diri sebagai wartawan Sergap.
  6. Sebelum dan setelah memperkenalkan diri kepada saudara bahwa Chris Parera adalah wartawan Sergap, berdasarkan fungsi dan tugas wartawan, maka sejak mendapat pengaduan dari saudara Ice, Chris Parera mulai melaksanakan tugas jurnalistik guna memastikan apakah pengaduan saudara Ice benar atau tidak.
  7. Setelah bertemu saudara dan mendapat penjelasan dari saudara serta menyaksikan secara langsung bagaimana saudara mengembalikan uang milik Ice sebesar Rp 10 juta, maka Chris Parera menilai dalam kasus ini telah terjadi dugaan tindak kejahatan dan informasi ini dinilai layak menjadi konsumsi publik agar tidak ada lagi korban seperti A dan Ice kedepannya.
  8. Pada tanggal 21 September 2022, Ice bersama tiga kerabatnya kembali menemui Chris Parera dikediamannya. Saat itu Ice kembali meminta tolong kepada Chris Parera agar bisa menagih dan menerima uang sisa sebesar Rp 68 juta dari saudara. Bahkan saat itu Ice juga membahwa serta sebuah kertas HVS A4 yang berisi konsep surat kuasa, lengkap dengan materai, dan meminta agar Chris Parera bersedia menandatangani surat kuasa tersebut. Setelah menimbang dengan niat membantu, akhirnya Chris Parera bersedia menandatangani surat kuasa tersebut.
  9. Sebagai wartawan dan pemegang kuasa, Chris Parera lantas menghubungi saudara via WhatsApp menanyakan kapan saudara mengembalikan uang sisa milik saudara Ice. Saudara pun berjanji akan menyelesaikan tunggakan tersebut pada bulan Oktober 2022. Bersamaan dengan itu Ice terus menghubungi Chris Parera menanyakan tentang uangnya. Ice kemudian menyampaikan kepada Chris Parera bahwa jika pada bulan Oktober saudara tidak bisa melunasi sisa tunggakan itu, maka dia akan membuat laporan polisi di Polda NTT.
  10. Karena Ice mengancam akan melaporkan saudara ke polisi, maka Chris Parera sebagai wartawan dan pemegang kuasa kembali menghubungi saudara via WhatsApp pada tanggal 23 Oktober 2022 sekaligus menyampakan ancaman saudara Ice kepada saudara yang akan melaporkan saudara ke Polda NTT. Namun saat itu saudara tidak merespon. Hanya terlihat Chat WA terbaca.
  11. Bahwa benar pada judul berita redaksi Sergap tidak sertakan dengan kata “diduga”, namun pada teras berita atau lead berita telah didahului dengan kata diduga. Karena permintaan koreksi saudara pada judul berita, maka redaksi Sergap telah memenuhi hak koreksi saudara.
  12. Bahwa pada tangal 20 September 2022 (ada bukti rekaman audio), dihadapan Chris Parera saudara mengaku telah menemui pimpinan TNI AD bersama A, bahkan telah menjamu salah satu petinggi TNI di Jakarta.
  13. Untuk kepentingan berita, Chris Parera telah menemui saudara dan terus berkomunikasi dengan saudara untuk memastikan kebenaran sebuah berita. Termasuk menghubungi saudara Ice via WhatsApp.
  14. Kedatangan Chris Parera bersama saudara Ice di kantor saudara juga untuk kepentingan konfirmasi tentang kebenaran dugaan kasus penipuan berdasarkan pengaduan saudara Ice.
  15. Soal Surat Kuasa dari saudara Ice kepada Chris Parera, Chris Parera pun telah menyampaikan kepada saudara.
  16. Permintaan saudara untuk menghapus berita berjudul Oknum Pengacara di Kupang (diduga) Tipu Calon TNI AD asal Nagekeo tidak dapat redaksi Sergap penuhi. Begitu juga permintaan permohonan maaf terkait pemberitaan Oknum Pengacara di Kupang (diduga) Tipu Calon TNI AD asal Nagekeo tidak dapat redaksi Sergap penuhi. Terima kasih. Tuhan memberkati. (red/red)