
sergap.id, ATB – Sidang perdana kasus dugaan money politics atau politik uang yang diduga dilakukan oleh Yohanes Bria Seran alias Bei Ulu, salah satu tim sukses (timses) paket Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka, Stef Bria Seran dan Wendelinus Taolin (SBS-WT) akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Kabupaten Belu, hari ini, Senin (4/1/21), pukul 10.00 Wita.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut akan menghadirkan 5 orang saksi.
Dalam surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu Nomor : B-1921/N.3.13/Euh.2/12/2020 tanggal 28 Desember 2020 yang ditandatangani Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jhon Merdiosman Purba, SH, dan ditujukkan kepada Kapolres Malaka dengan perihal bantuan pemanggilan saksi yang copyannya diterima SERGAP pada Minggu (3/1/21) malam, berbunyi, “agar disampaikan kepada saksi-saksi untuk mempersiapkan diri dalam persidangan di PN Atambua pada hari Senin, 4 Januari 2021, jam 10.00 Wita”.
Saksi-saksi yang dimaksud adalah:
- Petrus Nahak dengan alamat: Lawain, Desa Umalor, Kecamatan Malaka Barat.
- Herman Klau Horak dengan alamat: Dusun Tualaran, Desa Leunklot, Kecamatan Weliman.
- Hendrikus Bria Seran dengan alamat: Dusun Leunklot, Desa Leunklot, Kecamatan Weliman.
- Maria Laruk Tahuk dengan alamat: Dusun Leunklot, Desa Leunklot, Kecamatan Weliman.
- Vinus Bere dengan alamat Areo, Desa Neuke, Kecamatan Laenmanen.
Bei Ulu, warga Desa Leunklot, Kecamatan Weliman, disangkakan memberikan sejumlah uang kepada Herman Klau (pelapor) agar memilih pasangan calon nomor urut 2, yakni SBS-WT.
Kasus ini terjadi jelang hari pemungutan suara di Pilkada Malaka, 9 Desember 2020.
Kepada wartawan, Herman Klau, mengatakan, awalnya Bei Ulu mendatangi rumahnya di Desa Leunklot dengan membawa uang Rp 1,5 juta selanjutnya diberikan kepada Herman bersama dua anggota keluarganya, masing-masing mendapat Rp 500 ribu.
Namun ajakan Bei Ulu untuk memilih paket SBS-WT ditolak oleh Herman.
Anehnya saat diperiksa, Bei Ulu menghadirkan saksi lain untuk membela diri. Padahal faktanya, saat menyerahkan uang, Bei Ulu datang seorang diri sebagaimana yang terekam dalam video.
”Uang itu dikasi untuk bayar saya supaya coblos (nomor 2). Tapi saya tolak, karena harga diri saya bukan dengan uang,” ujar Herman.
Tak puas dengan sikap Bei Ulu, Herman pun mengadukan kejadian tersebut ke Bawaslu.
Saat melapor, Herman menyerahkan sejumlah alat bukti berupa video rekaman dan bukti fisik uang.
Usai diperiksa Tim Gakkumdu, Bei Ulu pun ditetapkan sebagai tersangka hingga berujung pada sidang di PN Atambua hari ini. (sb/cis)