Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu, Jhoni R. Mali.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu, Jhoni R. Mali.

sergap.id, ATAMBUA – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Belu, Jhoni R.  Mali, membantah tudingan bahwa pihaknya menyunat dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau uang sertifikasi guru SD di Belu.

Menurut dia, anggaran yang seharusnya dicairkan pada triwulan ke IV yakni untuk bulan Oktober, November dan Desember 2020, mengalami  pengurangan dari pusat.

“Kabupaten Belu sebanyak 714 guru penerima sertifikasi, proses datanya berbasis dapodik,” ujar Mali ketika menghubungi SERGAP pada Rabu (30/12/20) Malam.

Dia menjelaskan, untuk 714 guru disediakan Rp 2,9 miliar per bulan. Prosesnya Dinas PK menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditujukan kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna mentransfer dana sertifikasi ke rekening masing-masing guru.

Namun untuk triwulan ke IV terjadi kekurangan dana untuk bulan Desember sebesar Rp 900 juta.

“Kita hanya ada anggaran 2 miliar 60 juta, saat ini (dana itu) ada dalam Silpa, yang nanti akan dibayar jika sudah cukup anggaran yang ditransfer dari pusat,” ucapnya.

“Kami hanya kelola kertas administrasi. Kita (sudah) ajukan proses pencairan triwulan IV, (tapi) sistemnya tolak, karena uang kurang,”  tegasnya.

Karena itu, Mali membuat kebijakan pending pembayaran satu bulan, yakni khusus untuk bulan Desember 2020.

“Ini berdasarkan dana yang masuk ke kas daerah,” katanya.

“Kita di dinas tidak bisa potong hak guru, kita proses hak mereka sesuai anggaran yang ditranfer dari pusat ke kas daerah, 714 guru itu mengalami hal yang sama, yakni hanya merima 2 bulan gaji sertifikasi, biar adil,” bebernya.

Kata Mali, berdasarkan alokasi yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19, pagu TPG tahun 2020 telah direvisi dan hanya bisa untuk membayar 11 bulan. Hal ini terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, termasuk Belu.

Bahkan berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ditegaskan kekurangan TPG tidak dapat diakomodir di tahun 2020.

BACA JUGA: Pengakuan Uang Sertifikasi Guru Disunat

“Akibatnya kurang bayar di tahun 2020 sebanyak satu bulan, dan baru bisa dibayar pada tahun 2021 dengan syarat Surat Keputusan (SK) carry Over/kurang bayar yang diterbitkan pada 2021 nanti. Kita akan proses jika anggarannya sudah ada. Akan kita laporkan ke pusat terkait kekurangan pembayaran tersebut dan itu akan tetap di bayar,” pungkasnya. (sb/sb)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini