sergap.id, KUPANG – Kasus ayah perkosa anak hingga hamil di Kelurahan Oetete Kota Kupang yang terungkap pada Selasa (2/5/17) lalu, mendapat perhatian serius dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Yohana Susana Yembise.
Yohana meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak melakukan pendampingan terhadap korban, termasuk mendampingi korban menghadapi proses hukum.
“Harus ada pendampingan intensif dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak untuk mengatasi tekanan psikologis besar atau trauma healing pada korban,” kata Yohana usai membuka Rakor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tingkat Provinsi NTT, Kamis (4/5) di Hotel Pelangi Kupang.
Perempuan berdarah Papua tersebut mengingatkan agar korban harus diberi kesempatan untuk tetap bersekolah. BACA JUGA: Siswi SMA Dihamili Ayah Kandung, Awalnya Karena Miras
Jika korban tidak merasa nyaman berada di sekolah lama, maka jalan alternatifnya adalah upayakan untuk dipindahkan korban ke sekolah lain atau menjalankan home schooling (mendatangkan guru-guru privat ke rumah korban).
“Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan anak harus melakukan upaya pendampingan maksimal agar korban tetap bertahan melanjutkan pendidikan. Anak usia 0 sampai 18 tahun memiliki hak wajib untuk mendapatkan pendidikan,” tegas .
Yohana berharap, pelaku dapat dijerat dengan hukuman maksimal seturut Undang-Undang Perlindungan Anak. (Ven)