sergap.id, KUPANG – WMN (16 tahun), siswi sebuah SMA di Kota Kupang mengaku dirinya dihamili oleh Yance A. Nalle (46 tahun), ayah kandungnya sendiri.
Pelaku dan korban tinggal serumah di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang setelah pelaku pisah dengan istrinya pada tahun 2008 lalu.
Kapolres Kupang Kota AKBP Anton Ch Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP.Lalu Musti Ali, menjelaskan, setelah bercerai, Istri pelaku memilih tinggal di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mulanya korban tinggal bersama kakak perempuannya di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Namun karena ingin melanjutkan sekolah, Juni 2016 korban ke Kupang dan tinggal bersama pelaku.
Sebulan kemudian, pelaku memperkosa korban. Perbuatan biadap itu terus dilakukan berulangkali hingga April 2017 dan berbuah hamil.
Ibu korban yang baru kembali dari NTB merasa curiga setelah melihat perubahan fisik korban.
Setelah didesak, Selasa (2/5/17) kemarin, sekitar pukul 23.00 Wita, korban mengaku bahwa pria yang menghamili dirinya adalah ayah kandungnya sendiri.
Mendengar itu, keluarga korban dari pihak ibunya langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Kupang Kota.
“Saat diperiksa (polisi), pelaku menyangkal perbuatannya,” ujar Lalu Musti Ali kepada wartawan, Rabu (3/5/2017).
Kini pelaku telah ditahan di sel Mapolres Kupang Kota.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat pertama kali memperkosa korban, pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras (miras). (Dem)