
sergap.id, KUPANG – Jajaran Polres Kupang Kota menangkap seorang oknum anggota polisi di rumah pacarnya. Oknum tersebut adalah HSR alias Heru (29 tahun) yang selama ini bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri berpangkat Bharatu.
Heru diduga sebagai pelaku atas sejumlah aksi penjambretan telepon genggam atau handphone (HP) yang meresahkan warga di Kota Kupang selama ini. Sebab korbannya adalah anak-anak dan remaja.
Dikutip SERGAP dari TribunNews.Com, Rabu (9/6/21) sore, disebutkan, warga Jalan Jati RT 025/RW 005, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini, diamankan sekitar pukul 02.00 Wita.
Dia ditangkap saat berada di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Penangkapan dilakukan Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe bersama tim Buser Polres Kupang Kota dan Buser Polsek Oebobo.
Selain menangkap Heru, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.
Heru diketahui sempat tersandung kasus narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi. Selain itu, hingga kini oknum polisi itu juga berstatus disersi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan kasus penjambretan yang masuk ke Polres Kupang Kota.
Dari penyelidikan dan keterangan warga yang diduga sebagai penadah hasil curian dari pelaku, didapatkan petunjuk yang mengarah pada pelaku.
Polisi mencatat sejumlah lokasi yang menjadi tempat Heru beraksi, yakni jambret handphone Xiaomi Redmi di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, tepatnya di belakang gedung keuangan negara.
Lokasi berikut di belakang bengkel Ferari, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo dengan barang bukti dua buah handphone xiomi Redmi, serta jambret handphone vivo Y12 di Kelurahan Oesapa, tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Saat diperiksa polisi, Heru mengakui perbuatannya. Namun dia lupa waktu dan lokasi penjambretan, karena banyaknya aksi penjambretan yang ia lakukan.
Sebelum nenangkap Heru, Buser Polres Kupang Kota terlebih dahulu menangkap seorang warga yang diduga penadah barang hasil jambret pelaku.
Buser lantas mengidentifikasi identitas pelaku dan keberadaannya di Kota Kupang. Pelaku kemudian berhasil ditangkap di rumah Adhe (27) yang merupakan pacar pelaku.
Saat ditangkap pelaku pasrah dibawa ke Mapolres Kupang Kota.
Modus pelaku melancarkan aksinya adalah dengan cara meminjam HP dengan target anak-anak dan remaja. Saat korban memberikan handphonenya, pelaku langsung kabur melarikan handphone milik korban.
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku menjual handphone korban ke beberapa rekannya, dan uangnya digunakan untuk foya-foya.
Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, pelaku kini diamankan sementara di sel Polres Kupang Kota.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota membenarkan penangkapan ini. (elo/elo)