Kapolres Nagekeo, AKBP. Yudha Pranata, SH. SIK
Kapolres Nagekeo, AKBP. Yudha Pranata, SH. SIK, sedang menjelaskan kepada wartawan tentang penangkapan dua orang pemakai dan pengedar sabu-sabu, Sabtu (26/3/22).

sergap.id, MBAY – Satuan Narkoba Polres Nagekeo menangkap dua pria berinisial A umur 45 tahun dan NP umur 53 tahun. Keduanya kedapatan membawa dua paket narkoba jenis sabu.

Para pelaku ditangkap oleh tim Sat Narkoba Polres Nagekeo yang dipimpin oleh Ipda Mat Roja pada Sabtu pagi, tanggal 26 Maret 2022 sekitar pukul 07.30 Wita di ruas jalan Danga — Marapokot, Desa Tonggurambang  Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, Propinsi NTT.

A merupakan pria kelahiran Jeneponto 15 JULI 1976 beralamat di Desa Bunge, Kelurahan Togo- Togo, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Provinsî Sulawesi Selatan.

Sementara NP merupakan warga Desa Tonggurambang,  Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT.

Serlain dua paket sabu-sabu, polisi juga mengamankan uang pecahan 100 ribu, 10 ribu, 5 ribu, serta lima buah handphone.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di sel Mapolres Nagekeo untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Semua barang bukti dan pelaku sudah kita amankan di Mapolres Nagekeo”, tegas Kapolres Nagekeo, AKBP. Yudha Pranata, SH. SIK.

Kepada SERGAP, Yudha menjelaskan, penangkapan kedua berawal dari informasi warga bahwa di kapal feri Sanke Palangga yang melayani rute Makasar – Marapokot diduga ada dua orang pengedar dan pemakai narkoba jenis Sabu.

“Berdasarkan informasi itu, kita lakukan koordinasi dan pengecekan di lokasi. Setelah identitas pelaku dan jenis kendaraan kita kantongi, anggota Satuan Narkoba langsung melakukan penangkapan. Barang bukti beserta pelaku langsung digiring menuju Polres Nagekeo”, bebernya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis Sabu, uang senilai 450 Ribu Rupiah dan 5 buah Handphone. Kedua pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara”, pungkasnya. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini