Kepala Dinas Sosial Kota Kupang, Feliks Berto Amaral.

sergap.id, KUPANG – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Kupang, Feliks Berto Amaral, mengatakan, sejauh ini baru 51 kelurahan yang telah memasukan data jumlah warga penerima beras sejahtera (rasta).

“Masih tersisa 10 kelurahan yang belum masukkan data, diantaranya kelurahan Fontein, Bakunase, dan Fatufeto,” ujar Amaral kepada SERGAP.ID di balai kota Kupang, Kamis (2/11/17).

Amaral menjelaskan, batas waktu penyerahan data verifikasi penerima rastra dari kelurahan ke dinas sosial untuk dikirim ke Kementerian Sosial adalah Sabtu 4 November 2017.

“Jika hingga batas waktu yang diberikan belum juga dimasukkan, maka itu tanggungjawab lurah,” tegas Amaral.

Menurut dia, verifikasi data penerima rasta sangatlah mudah. Jika ada nama penerima yang sudah meninggal atau pindah, maka kelurahan tinggal menggantinya dengan nama warga yang benar-benar kurang mampu.

“Waktu yang kami berikan kepada kelurahan untuk verifikasi cukup panjang, namun hingga batas waktu per 31 Oktober 2017, masih ada 10 kelurahan yang belum juga memasukan data,” paparnya.

Kata Amaral, jika verifikasi telah dilakukan dengan baik, maka kerja kelurahan selanjutnya sangatlah mudah. Karena pengiriman datanya menggunakan sistem online.

Amaral menambahkan, sejauh ini pihaknya baru bisa mengirim data penerima rasta ke kementerian sebanyak 17 ribu Kepala Keluarga (KK) miskin melalui sistem data elektronik Basis Data Terpadu (BDT).

“Setelah pengiriman data, kami akan masuk ke verivali data BDT sebanyak 17 ribu. Tapi karena kemarin staf kami mencoba membuka webnya, ternyata kementerian belum buka. Sehingga,,, sambil menunggu itu, maka sisa waktu yang ada kami manfaatkan untuk selesaikan data dari kelurahan,” ucap Amaral sambil meminta Kelurahan segera memasukan data sesuai waktu yang ditentukan. (adv/adv)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini