sergap.id, KUPANG – Kapolres Kupang Kota, AKBP. Anton C. Nugroho menghadiri kegiatan sosialisasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satuan Tugas (Satgas) Sabu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kota Kupang yang digelar di aula rumah jabatan Wali Kota Kupang, Rabu (18/10/17) pagi.
Selain Kapolres, turut hadir Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kupang Arirf kanahau, Ketua Ombudsman Provinsi NTT Darius Beda Daton, dan Wakil Wali Kota Kupang Herman Man.
Kegiatan ini diikuti oleh aparat sipil negara (ASN) yang berasal dari seluruh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) lingkup Pemkot Kupang.
Ketua Tim Saber Pungli Kota Kupang yang juga Waka Polres Kupang Kota, Kompol. A.M Von Bulow, menjelaskan, pembentukan satgas Saber Pungli berdasarkan perintah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber.
Menurut Perpres, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi Intelijen, Pencegahan, Penindakan dan Yustisi. Wewenangnya adalah:
- Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli.
- Melakukan pengumpulan data dan informasi yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi.
- Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli.
- Melakukan operasi tangkap tangan
- Memberikan rekomendasi kepada pimpinan atau kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada kepala pemerintah daerah
- Melakukan evaluasi pemberantasan pungli.
“Maksud kegiatan sosialisasi saber pungli adalah meningkatkan tata kelola pemerintah yang bebas KKN dan transparansi memberikan kesadaran yang tinggi kepada aparatur dan masyarakat untuk berlaku jujur dalam bekerja,” tegas Kompol Von.
Menurut Kompol Von, tujuan sosialisasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas pungli, jujur dan adil, guna meningkatkan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta memulihkan kepercayaan publik dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada masyarakat.
“Materi sosialisasi adalah model dan dampak pungutan liar, tugas dan wewenang satgas saber pungli, sasaran satgas saber pungli, peran masyarakat dalam pemberantasan pungli, sanksi bagi ASN yang melakukan pungli, serta tindak pidana pungutan liar,” papar Kompol Von.
Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man, mengatakan, dibentuknya satgas ini sangat berkaitan dengan banyaknya karakter buruk ASN dalam memberikan palayanan kepada masyarakat, atau ASN yang memiliki kekuasaan tapi disalahgunakan.
“Kita punya tujuan yang sama agar pelayanan publik bagus, karena makin banyak pungli, berdampak tidak bagus terhadap pelayanan, sehingga pungli harus dibasmi sampai pada akar-akarnya. Semua ASN harus punya komitmen untuk memberantas Pungli, agar tercipta pemerintahan yang baik dalam melayani masyarakat,” tegas Man.
“Meski peraturan Wali Kota tentang pungli sudah ada, tapi baru hari ini kita kumpul semua untuk mendengarkan sosialisasi tentang berbagai aturan yang ada. Semoga bapak ibu bisa memahami itu dan mampu membentuk karakter yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Man.
“Dengan terbentuknya saber pungli ini, saya berharap, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan makin baik,” tutupnya. (adv/adv)