sergap.id, RIUNG – Aipda YT, Anggota Polsek Riung, Polres Ngada, mengaku dirinya telah diperiksa oleh tim Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polda NTT pada Kamis 15 Mei 2025 terkait dugaan penipuan penerimaan Casis Bintara Polri asal Kabupaten Manggarai Timur tahun 2023 dan 2024.

Kepada SERGAP, YT mengatakan, telah memberikan keterangan yang sebenarnya kepada Paminal dan menyatakan siap mengembalikan semua uang milik korban.

“Saya salah, dan saya siap bertanggung Jawab”, tegas YT saat ditemui SERGAP di kediamannya di Lengkosambi, Riung, Kabupaten Ngada, Sabtu (17/5/25).

YT menjelaskan, awal tahun 2022 lalu, ia ditelepon oleh salah satu anggota paguyuban keluarga Timor di Riung berinisial BT alias Boby. Kepada dirinya, BT menyampaikan bahwa salah satu anggota keluarga dari istrinya yang tinggal di Pota, Manggarai Timur, ingin ikut tes Polwan.

“Saya tanya, dia sudah tamat SMA atau belum? Terus fisiknya bagus atau tidak? Dia jawab bahwa sudah tamat SMA dan saat ini sedang mempersiapkan diri untuk ikut test. Selain itu (kata Boby) keluarga juga sudah siap finansial. Saya jawab, kalau begitu nanti cari waktu kita ketemu dengan yang bersangkutan di rumah om Boby. Tapi om Boby bilang jangan di rumah, nanti kami yang ke rumah situ saja. Dan, satu minggu setelah baku telepon, om Boby dan Putri (Calon Polwan) bersama keluarga besarnya  datang ke rumah saya. Waktu itu Oktober 2022 dan saat itu mereka datang dengan membawa serta uang cash senilai Rp 60 juta. Mereka bilang ini uang untuk bantu urus kita punya anak ikut tes polisi”, ungkap YT.

Setelah itu, empat bulan kemudian, yakni Februari 2023, Putri dan keluarganya kembali menemui YT di rumahnya. Saat itu sudah ada pengumuman penerimaan Calon Bintara Polri.

“Mereka datang bawa lagi dengan uang sebesar 90 juta rupiah. Bapaknya Putri bilang, om tolong bantu, karena sudah ada pembukaan test. Saya jawab, Putri berdomisili di wilayah hukum Polres Manggarai Timur, sebaiknya dia daftar di Polres Manggarai Timur. Tapi  saat pendaftaran awal di tingkat Polres, Putri dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena tinggi badannya kurang”.

“Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat, bapaknya Putri telepon lagi saya, dia mengatakan bahwa anaknya tidak diterima karena tinggi badan kurang. Jadi bagaimana sudah om? Saya jawab,  kalau begitu kembali dulu sambil mempersiapkan diri untuk ikut seleksi di tahun  berikutnya. Bapaknya jawab, oke om”.

“Beberapa bulan berikutnya, Putri dan keluarganya datang lagi ke rumah saya. Saat itu mereka bawa lagi uang sebesar 100 juta, terus mereka bilang nanti ini uang simpan saja ditambah dengan yang sebelumnya untuk persiapan test di tahun 2024. Saat itu saya sarankan kalau bisa test melalui Polres Kupang Kota. Dan, sebelum Putri berangkat ke Kupang, orang tuanya transfer lagi uang ke saya senilai Rp 50 juta, hingga total semua yang saya terima menjadi Rp 300 juta. Tetapi saat ikut seleksi di Kupang, Putri mengalami hal yang sama, tinggi badan tidak memenuhi syarat”.

“Setelah Putri gagal, orang tuanya telepon saya, bagaimana sudah om anak kami gagal, kalau bisa uang dikembalikan. Saya bilang oke. Dan, Juli 2024 orang tuanya telpon lagi, om apa uang sudah bisa dikembalikan? Saya jawab, bersabar dulu om, uang itu pasti saya kembalikan. Dan, 7 Desember 2024 , keluarga Putri datang bersama pengacara untuk tagih uang. Saat itu saya jawab, untuk saat ini saya belum punya uang. Terus pengacaranya sarankan bahwa supaya ada kekuatan hukum yang dipegang oleh Bapak Putri, maka saya harus buat dengan pernyataan. Saya jawab, oke. Selanjutnya kami buat pernyataan di atas meterai yang isinya, saya bersedia mengembalikan uang 300 juta. Kesepakatannya adalah 3 minggu saya harus melunasi uang itu. Sebagai jaminan, saya serahkan sebuah sertifikat tanah hak milik saya seluas setengah hektar kepada keluarga Putri sebagai bentuk tanggung jawab saya”.

Namun kesepakatan tersebut tidak mampu dipenuhi YT hingga akhirnya keluarga Putri melaporkan YT ke Polsek Riung pada 17 Peberuari 2025.

“Saat itu Pak Kapolsek hubungi saya untuk menemui keluarga Putri di Polsek Riung. Saya kemudian datang dan bertemu dengan keluarga Putri. Saat itu, Pak Kapolsek menjadi mediator. Pada proses mediasi itu saya diberi waktu 1 bulan untuk melunasi uang. Saat itu saya sanggupi, tapi sampai hari ini saya masih berusaha untuk mengembalikan semua uang itu. Itu tanggung jawab saya”.

Kendati belum bisa mengembalikan semua uang milik orangtua Putri, namun kata YT, hubungannya dengan keluarga Putri tetap baik.

“Kami masih komunikasi sampai saat ini”, katanya.

Lalu kemana semua uang itu? Menurut YT semua dipakai untuk bermain Judi Online alias Judol.

Terpisah kepada SERGAP, Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino, SIK, menegaskan bahwa kasus ini telah ditangani Paminal Polda NTT.

“Sudah ditindaklanjuti”, ujarnya, singkat. (sg/sg)