sergap.id, NAGEKEO – Anggaran pekerjaan lantai hunian sementara (huntara) bagi korban gempa di Desa Kotagana, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyisakan tanda tanya. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) mencantumkan biaya lantai sebesar Rp2.066.400 per unit, sedangkan Kepala Desa Kotagana, Siprianus Peu, mengaku menyepakati pembayaran hanya Rp1.500.000 per unit.

Untuk 17 unit huntara, perbedaan tersebut mencapai Rp9.628.800. Angka ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa nilai pekerjaan dalam RAB berbeda dengan kesepakatan pembayaran? Ke mana selisih anggaran dan bagaimana kualitas lantai yang dibangun?

Berdasarkan dokumen RAB, pekerjaan lantai berupa beton rabat setebal 5 sentimeter dengan volume 1,80 meter kubik. Harga satuan pekerjaan tercatat Rp1.148.000, sehingga total anggaran lantai mencapai Rp2.066.400 per unit.

Sementara itu, Siprianus sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya diminta membantu pengerjaan lantai huntara dengan kesepakatan pembayaran Rp1,5 juta per unit.

Jika kedua angka tersebut mengacu pada jenis, volume, dan spesifikasi pekerjaan yang sama, terdapat selisih Rp566.400 per unit atau sekitar 27,4 persen dari nilai yang tercantum dalam RAB.

Untuk 17 unit, perhitungannya sebagai berikut:

Nilai pekerjaan lantai menurut RAB: Rp35.128.800.

Nilai berdasarkan pengakuan Kades: Rp25.500.000.

Total selisih: Rp9.628.800.

Persoalannya bukan semata-mata perbedaan angka dalam dokumen dan pengakuan kepala desa. Pekerjaan lantai merupakan bagian penting dari pembangunan tempat berlindung sementara bagi warga yang rumahnya terdampak gempa bumi di Flores pada 15 Agustus 2026.

Jika biaya pelaksanaan lebih rendah daripada nilai dalam RAB, maka bisa dipastikan kualitas bangunan tersebut juga jauh dari harapan.

Dalam dokumen RAB, total anggaran pembangunan satu unit huntara tercatat sekitar Rp34 juta, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.

Nilai pekerjaan sebelum pajak tercantum sebesar Rp30.631.100, sedangkan PPN sebesar Rp3.369.421. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai Rp34.000.521 sebelum pembulatan.

Dokumen tersebut merinci sembilan kelompok pekerjaan, yakni persiapan Rp366.400, lantai Rp2.066.400, rangka dinding baja ringan C75 Rp8.019.000, dinding partisi GRC Rp7.078.500, atap Rp8.850.000, kusen Rp2.186.000, kanopi Rp371.800, sanitasi Rp464.000, dan listrik Rp1.229.000.

Di tengah persoalan tersebut, Siprianus pada Jumat, 16 Oktober 2026, menyampaikan bahwa masalah utang material dalam pembangunan lantai huntara telah diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan pihak vendor, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Siprianus, tanggung jawab atas utang material yang sebelumnya menjadi persoalan kini dialihkan kepada vendor baru, CV Sutra Alam, setelah vendor sebelumnya, CV Sakinah, dinilai tidak mampu menyediakan material secara mandiri.

“Persoalan utang material sudah diselesaikan hari ini bersama vendor CV Sakinah, saya selaku kepala desa, Bapak Camat Mauponggo, serta pihak BNPB,” tulis Siprianus melalui pesan WhatsApp kepada SERGAP.

Ia juga menyatakan ingin agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

“Saya hanya ingin supaya masalah ini selesai dan mereka juga nyaman, karena semua utang material langsung menjadi tanggung jawab vendor baru. Saya tidak mau perasaan orang terus terluka,” tulisnya.

Siprianus menyebut mediasi tersebut melibatkan Jenderal Oka dari BNPB. Ia meminta agar publik diberi tahu bahwa persoalan utang material telah diselesaikan.

Namun, penyelesaian utang material itu tidak serta-merta menjawab perbedaan biaya pekerjaan lantai antara RAB dan pengakuannya. Yang terpampang justru dugaan KKN pada pekerjaan tersebut. (sg/sg)