Bimtek penyusunan kontrak dan manajemen risiko di Hotel Neo by Aston Kupang.

sergap.di, KUPANG – Risiko pengadaan barang dan jasa yang membuat kebanyakan ASN menghindar dari jabatan PPK atau panitia pengadaan barang dan jasa adalah risiko hukum yang berujung di penjara.

Karena keresahaan inilah Pemerintah Provinsi NTT melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) tentang penyusunan kontrak dan manajemen risiko selama empat hari, mulai Selasa (15/10/19) hingga Jumat (18/10/19) di Hotel Neo by Aston Kupang.

Dalam sambutannya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTT, Ir. Semuel Rebo mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Perlu mengikuti kecepatan perubahan regulasi, termasuk berbagai ketentuan turunannya. Saat ini, jabatan fungsional kita masih sangat sedikit. Karenanya, pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya menjadi pejabat pengadaan yang spesial belajar, bekerja dan dihargai karena keahliannya,” ujar Samuel memotivasi seluruh peserta bimtek agar menjauhi perilaku koruptif.

Dia juga menyampaikan apresiasi terhadap kecepatan proses tender tahun ini. Sebab hingga triulan III 2019 telah diproses setidaknya 258 paket dari total 268 item pekerjaan, dengan akumulasi nilai lebih dari Rp 707 milyar.

Untuk mempercepat proses pengadaan di tahun berikutnya, Samuel berharap adanya sinergi dengan stakeholders lain, termasuk perbankan.

Bank NTT disebut sebagai salah-satu mitra yang bisa diajak bekerjasama membantu pemerintah karena ketersediaan cadangan dana yang cukup besar.

“Kecepatan dan mutu pembangunan menjadi harapan semua pihak dan masyarakat nyata menikmati kerja pemerintah,” tutupnya.

Lucius W Luly mewakili panitia, menjelaskan, tujuan pelaksanakanaan kegiatan tersebut adalah untuk menambah pemahaman akan pentingnya mitigasi risiko.

Dalam bimtek ini, 75 orang pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pengadaan juga dibekali ketrampilan teknis menyusun dokumen kontrak, untuk meminimalisir permasalahan dalam aktivitas pengadaan.

Inamawati Mastuti Dewi, selaku kepala seksi penanganan permasalahan kontrak barang/jasa memperkenalkan keberadaan Lembaga Penyelesaian Sengketa (LPS). Lembaga ini berada dalam naungan LKPP.

Jika ada masalah, LPS siap memfasilitasi sengketa itu.

Dalam urusan ini tidak ada pungutan biaya.

“LKPP menyiapkan tenaga mediator, konsiliator dan arbiter yang berkompeten, memahami persoalan teknis pengadaan, berikut aturannya. Mereka bisa melakukan mediasi perkara pengadaan barang/jasa, konstruksi maupun konsultan selama 30 hari. Disediakan juga mekanisme konsiliasi dalam 30 hari, hingga arbitrase untuk maksimal 90 hari,” katanya. (Red/Meldo Neilopo)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini