Kepala Biro Ekonomi dan Kerjasama Setda Provinsi NTT, Dr. Drs. Jusuf L. Rupidara,M.Si.

sergap.id, KUPANG – Sejauh ini belum banyak Pemerintah Kabupaten di NTT yang melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi NTT atau dengan pemerintah kabupaten dan provinsi di luar NTT.

Padahal sesuai amanat Pasal 363 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, maka daerah dapat mengadakan Kerja Sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

Karena itu, Deklarasi Komodo Masyarakat Ekonomi (ME) NTT yang ditandatangani Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Bupati se NTT tanggal 10 Juni 2019 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, menyepakati:

  1. Pembangunan masyarakat dan daerah NTT sebagai suatu entitas ekonomi sejauh ini belum terkoordinasi dan terintegrasi, sehingga menimbulkan ketimpangan, inefisiensi dan rendahnya produktifitas. Karena itu diperlukan cara pandang dan sistem kerja yang baru dalam semangat NTT BANGKIT untuk meningkatkan kerja sama yang menciptakan daya saing dan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat dan daerah NTT.
  2. Pembangunan NTT bertumpu pada pariwisata sebagai Prime Mover yang berbasis masyarakat dengan mengandalkan Ring of Beauty NTT. Melalui pembangunan “pariwisata estate” dengan penataan Atraksi, Aksesibilitas, Akomodasi, Amenitas dan Awareness (5A) terjalin suatu mata rantai ekonomi baru yang membutuhkan jaringan kerjasama antar sektor pemerintah, swasta dan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi digital.
  3. Meningkatkan keterpaduan antar sektor dan wilayah atas dasar kesamaan produk, pengembangan industri pengolahan melalui kerja sama sistem pasar digital, peningkatan kapasitas produksi dan penjaminan mutu dengan perbankan, BUMD, BUMDES, Koperasi, Asosiasi, Swasta dan konsumen, pemanfaatan teknologi informasi untuk penguatan kapasitas SDM, kelembagaan, pasar dan jejaring kerja sama serta meningkatkan kesadaran untuk menggunakan produk lokal hasil produksi NTT.
  4. Untuk mendukung maksud dan tujuan ME NTT, maka beberapa hal yang perlu mendapat perhatian bersama, yakni:
  • Pusat Data dan Informasi stok komoditi bersama NTT
  • Pusat Produksi/Industri Pengolahan bersama lewat pengembangan star-up variasi bisnis ekonomi digital dalam suatu kesatuan E-Market Bersama NTT.
  • Pengembangan sistem kerja sama daerah, dukungan regulasi, asosiasi produk unggulan daerah, sumber daya manusia berkualitas, anggaran/ investasi dan sumber pendukung lainnya.

Karena data yang tersedia di Perangkat Daerah terkait maupun data dalam materi presentasi Bupati pada Deklarasi Komodo ME NTT belum menggambarkan surplus minus komoditi unggulan Kabupaten, maka Biro Ekonomi dan Kerjasama Setda Provinsi NTT mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan kerja sama guna mendukung  ME NTT.

Ada dua tujuan Rakor tersebut, yakni mendiskusikan hal-hal yang berkaitan dengan potensi kerjasama daerah yang bisa dilakukan dalam rangka mendukung ME NTT, serta merumuskan rekomendasi kerja sama untuk ditindaklanjuti oleh Kabupaten/Kota se NTT.

Rakor tersebut dihadiri oleh 80 orang yang terdiri dari Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupate/Kota se NTT, Kadis Pertanian Kabupaten/Kota se NTT, dan Kadis Peternakan Kabupaten/Kota se NTT.

Sementara pemateri atau nara sumbernya adalah Kadis Peternakan Provinsi NTT, Kadis Perindustrian dan Perdagangan NTT, dan Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama Dalam Negeri, Biro Ekonomi dan Kerja Sama Setda Provinsi  NTT.

Hasil yang diharapkan dari Rakor yang diselenggarakan pada tanggal 29 Agustus 2019 di Hotel Sasando Kupang itu adalah:

  1. Meningkatnya kerja sama antar daerah, khususnya dalam mendukung ME NTT di Provinsi NTT.
  2. Mendapatkan data surplus minus produk unggulan Kabupaten/Kota sehingga dapat dirancang kerja sama antara Kabupaten/Kota yang surplus minus komoditi unggulan daerah.
  3. Terciptanya Sinergitas antar Provinsi dan Kabupaten/ Kota se- NTT dalam melaksanakan kerja sama daerah.
  4. Mendapatkan rekomendasi terkait pelaksanaan kerja sama daerah.

Kesimpulan Rakor adalah:

  1. Dalam rangka meningkatkan Kerja Sama Daerah-Daerah (KSDD) di Provinsi NTT, baik antara Provinsi NTT dengan Kabupaten/Kota maupun kerjasama antar Kabupaten dalam Provinsi NTT, maka perlu inventarisasi dan analisis potensi daerah yang dapat dikerjasamakan dengan daerah lain, baik itu potensi ekonomi, sosial budaya, pariwisata, maupun sumber daya alam, berbasiskan data yang valid.
  2. Data yang dipresentasikan saat Rakor oleh Kabupaten/ Kota sebagian besar belum menggambarkan surplus minus komoditi unggulan daerah.
  3. Budaya kerja sama diantara Kabupaten/ Kotase- NTT masih rendah , ini terlihat dari penolakan peserta saat diajak untuk melakukan perumusan kesepakatan kerja sama di antara Kabupaten/Kota di akhir Rakor, sehingga perlu terus didorong.
Kepala Biro Ekonomi dan Kerjasama Setda Provinsi NTT, Dr. Drs. Jusuf L. Rupidara,M.Si bersama Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Marius Ardu Jelamu, MSi, saat bincang-bincang dengan sejumlah wartawan di Kantor Gubernur NTT, belum lama ini.

Sesuai Rekomendasi Rakor, maka diharapkan:

  1. Pemerintah Provinsi akan menyediakan data Potensi Unggulan seluruh Kabupaten/Kota untuk didistribusikan kepada 22 Kabupaten/Kota guna ditindaklanjuti dalam bentuk kerja sama dalam mendukung ME NTT.
  2. Pemerintah Provinsi menyiapkan Road Map ME NTT.
  3. Setiap Kawasan menyiapkan satu Produk Unggulan.
  4. Pemerintah Provinsi memvasilitasi Kabupaten/Kota untuk melakukan Kerja Sama.

Kepala Biro Ekonomi dan Kerjasama Setda Provinsi NTT, Dr. Drs. Jusuf L. Rupidara,M.Si, berharap, rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakor tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Kabupaten/Kota dengan melakukan kerja sama dengan daerah lain. (Advetorial/Biro Ekonomi dan Kerjasama Setda Provinsi NTT)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini