
sergap.id, KUPANG – Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Struktural Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Kupang, Rabu (18/12/19).
Acara pelantikan yang dilangsungkan di Lantai 1 Kantor Walikota Kupang tersebut berdasarkan amanat Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 37 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Kupang.
Terdapat perubahan nama jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yakni Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang menjadi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekda Kota Kupang dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kota Kupang menjadi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang.
Pejabat yang dilantik diantaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekda Kota Kupang, Drs. Yoseph Rera Beka.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Ir. Eduard Jhon Pelt.
Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Drs. Jacob Laurens Tokoh, M.Si.
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, David Marts Mangi, SH, dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Thomas Didimus Dagang, S.Sos, M.Si.

Sementara itu, berdasarkan petikan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821.22.5701 tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan Tinggi Pratama, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si. dilantik sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Kupang, Hilda Manafe, SE, MM, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kupang, dan para Pimpinan Perangkat Daerah serta para Camat Lingkup Kota Kupang. (adv/hms)