
sergap.id, KUPANG — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejati NTT dan Bank NTT di Kupang, Kamis (30/7/2026).
Kesepakatan juga diperluas hingga tingkat daerah melalui penandatanganan kerja sama antara seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-NTT dan kantor cabang Bank NTT sesuai wilayah kerja masing-masing.
Kegiatan itu dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Sinergi Jaksa Pengacara Negara dan Bank NTT dalam Memperkuat Akuntabilitas dan Optimalisasi Pemulihan Aset Perbankan.”
Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan kerja sama tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, kepastian hukum dan akuntabilitas Bank NTT.
“Kepercayaan merupakan modal utama industri perbankan. Sekali kepercayaan itu terganggu, dampaknya dapat meluas terhadap stabilitas perusahaan,” kata Roch.
Menurutnya, hukum harus hadir sejak awal dalam setiap pengambilan keputusan, bukan hanya ketika persoalan sudah muncul.
Dengan pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN), setiap kebijakan strategis diharapkan tidak hanya menguntungkan secara bisnis, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat, memenuhi prinsip kehati-hatian dan dapat dipertanggungjawabkan.
Roch menegaskan, JPN tidak mengambil alih kewenangan Direksi maupun Dewan Komisaris Bank NTT. Peran JPN adalah memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan serta perspektif hukum terhadap kebijakan yang diambil manajemen.
“JPN tidak hadir untuk mengambil alih kewenangan Direksi maupun Dewan Komisaris dalam menetapkan kebijakan perusahaan. Kewenangan tersebut tetap sepenuhnya berada pada organ perseroan,” tegasnya.
Selain memperkuat pencegahan risiko hukum, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan penyelamatan dan pemulihan aset serta piutang Bank NTT.
Menurut Roch, aset yang berhasil diamankan dan dipulihkan akan memperkuat kemampuan bank dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat serta mendukung pembangunan ekonomi daerah.
Melalui sinergi tersebut, JPN dapat terlibat dalam penyelesaian sengketa perdata, mediasi, negosiasi, penyelamatan aset, pemulihan piutang hingga pendampingan terhadap langkah strategis perusahaan.
Roch berharap kerja sama antara Kejati, Kejari dan Bank NTT tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi diterapkan secara nyata melalui konsultasi hukum, pendampingan kebijakan, penyelesaian sengketa, penguatan kapasitas sumber daya manusia serta pemulihan aset.
“Keputusan yang baik bukan hanya keputusan yang menghasilkan manfaat ekonomi, tetapi juga keputusan yang memiliki kepastian hukum, dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan perlindungan terhadap kepentingan perusahaan serta masyarakat,” ujarnya. (el/el)






























