Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani

sergap.id, JAKARTA – Artis Nia Ramadhani dan ZN, sopirnya, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu.

Sementara Ardi Bakrie, suami Nia Ramadhani menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat (Jakpus) setelah tahu istrinya dan ZN ditangkap polisi.

Kini Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan positif menggunakan sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Penangkapan Nia Ramadhani bermula dari penangkapan sopirnya yang kedapatan membawa sabu-sabu.

“Sekitar pukul 9 pagi Sat Narkoba Jakpus mendapatkan informasi bahwa Saudari RA sering memang menggunakan sabu-sabu ini, yang bertempat tinggal di Pondok Pinang atau Pondok Indah, Jaksel. Kemudian dilakukan pendalaman oleh Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang inisialnya ZN, sopir atau pembantu dari keluarga RA dan AAB,” kata Yusri, kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).

Dari hasil penangkapan ZN kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Nia Ramadhani. Dari penggeledahan itu, Nia Ramadhani didapati berada di rumah dan mengakui menggunakan narkoba jenis sabu.

Polisi juga menemukan alat isap. Nia Ramadhani lalu diinterogasi polisi. Di situ dia mengaku sering menggunakan bong bersama suaminya.

Saat penggerebekan itu, Ardi Bakrie sedang tidak ada di rumah. Namun akhirnya Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakpus.

“Kemudian dilakukan pendalaman dan mengakui bahwa juga suaminya, Saudara AAB, juga menghisap bersama menggunakan sabu-sabu ini bersama sama. Tapi saat di TKP Saudara AAB tidak ada sehingga Saudara ZN dan RA dibawa Polres Jakpus. Saudari RA dihubungi suaminya, sore hari atau setelah isya, Saudara AAB datang ke Polres Jakpus untuk menyerahkan diri,” kata Yusri.

Dalam kasus ini, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dijerat pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dan terancam di hukum penjara selama 4 tahun.

“Pasal 127 di UU No 35 Tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini,” ujar Kombes Yusri Yunus. (pl/pl)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini