Anas (berkacamata) didampingi aktivis ARBL dan Amppera di Lewoleba, Lembata, Rabu (7/7/21).
Anas (berkacamata) didampingi aktivis ARBL dan Amppera di Lewoleba, Lembata, Rabu (7/7/21).

sergap.id, KUPANG – Rabu, 7 Juli 2021, aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang), Hamid Nasrudin Anas, diperiksa penyidik Polres Lembata terkait tuduhan pencemaran nama baik kepada Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur.

Awalnya Anas ikut bergabung dalam aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Rakyat Lembata Bersatu (ARLB) pada 20 Mei 2021 lalu di Lewoleba, Ibu Kota Kabupaten Lembata.

Anas merupakan salah satu orator dan dituding telah melakukan pencemaran nama baik. Anas lantas dilaporkan oleh Sunur ke Polres Lembata dan tercatat dengan nomor polisi:  LP/33/V/ RES 1.14/2021/NTT/Polres Lembata.

Anas diperiksa selama tiga jam oleh penyidik Polres Lembata. Sementara sejumlah aktivis ARLB setia menunggunya di halaman Kantor Polres Lembata hingga ia selesai diperiksa.

Anas mengaku ia menjawab belasan pertanyaan.

“Saya tetap kooperatif menjalani semua proses penyelidikan perihal kasus ini,” katanya.

Anas yakin dirinya tidak melakukan kesalahan. Sebab, ucapannya saat aksi demonstrasi merupakan kritik terhadap kebijakan pemerintah dibawah kepemimpinan Bupati Sunur.

“Karena sudah ada laporan, maka prosesnya harus saya ikuti,” ucapnya.

Koordinator Umum Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera), Emanuel Boli, mengatakan,  tuduhan Bupati Sunur terlalu mengada-ada, dan laporan bupati itu adalah upaya untuk mengkriminalisasi aktivis yang mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat.

“Tujuannya adalah membungkam dan mengalihkan isu sentral saat ini. Apalagi Anas itu merupakan salah satu eksponen penting dalam perjuangan mengusut kasus korupsi proyek jeti apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Lembata,” kata Boli.

Ia menegaskan, Anas telah menunjukkan sikapnya sebagai warga negara yang taat akan hukum. Sehingga jauh-jauh dari Kota Kupang tempat dia kuliah harus ke Lewoleba untuk diperiksa atas tuduhan pencemaran nama baik itu.

“Demi keadilan, Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur juga harus diperiksa penyidik Polda NTT sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejati NTT terkait kasus korupsi Awololong yang menyeret “tiga anak buahnya” sebagai tersangka,” ungkap alumni Universitas Nusa Cendana itu.

Berikut pernyataan sikap Amppera Kupang:

  1. Mendesak Kepolisian Resort Lembata agar mengutamakan pendekatan restorative justice sebagai solusi terbaik baik sebagaimana tertuang dalam Surat telegram itu dengan nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.
  2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Lembata dan aparat kepolisian agar menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis yang menyampaikan kritik dan aspirasi di ruang publik.
  3. Demi keadilan dan persamaan di mata hukum, Amppera mendesak Polda NTT untuk segera memeriksa Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur terkait kasus korupsi proyek wisata Awololong Lembata sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum, Kejati NTT.
  4. Apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, Amppera Kupang akan melakukan aksi demonstrasi di Polda NTT.

Sebelumnya, Rabu, 23 Juni 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejati NTT, Hendrik Tip dan Nurcholish menerima perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera – Kupang) di ruang PTSP sekitar jam 09:00 WITA.

Saat itu, JPU Hendrik Tip mengatakan, berkas perkara kasus Awololong masih di penyidik Tipidkor Polda NTT untuk dilengkapi. Ia melanjutkan, salah satu petunjuk adalah untuk memeriksa Bupati Lembata.

“Supaya jelas persoalannya, periksa Pak Bupati, kita beri petunjuk periksa Pak Bupati, melakukan pendalaman dari aspek perencanaan anggaran sampai dengan eksekusi angggaran, kira-kira seperti apa?,” tegas Hendrik. (eba/amppera)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini