
sergap.id, MBAY – Berkas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh AO (32), pria asal Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bajawa.
Demikian disampaikan Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH, kepada SERGAP, Jumat (9/7/21).
Menurut Rifai, saat ini pihaknya masih menunggu pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Bajawa. Jika sudah bertatus P21, maka pelaku akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bajawa.
BACA JUGA: Tipu 160 Juta Rupiah, Pria Soe Ditangkap dan Ditahan Polisi
“Pelaku saat ini masih ditahan di Polsek Aesesa,” ujar Rifai. (sg/sg)