Wagub NTT Josep Nae Soi
Wagub NTT Josep Nae Soi tampak tak memakai masker di acara pengukuhan tim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kabupaten Kota di Desa Otan, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, pada hari Jumat 27 Agustus 2021.

sergap.id, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PATRIA) mendesak Polda NTT tegakan aturan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 sesuai instruk Kapolri.

Desakan PATRIA ini terkait lunaknya Satgas Covid-19 menindak kerumunan dan pentas seni yang terjadi dalam acara pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Pulau Semau, Jumat (27/8/21) kemarin.

Berikut surat terbuka DPP PATRIA ditandatangani oleh Agustinus Tamo Mbapa (Ketua Umum) dan Septyarini (Sekretaris) yang diterima SERGAP pada Selasa (31/8/21) siang:

Sehubungan dengan pemberitaan yang dilansir sejumlah Media, baik Cetak maupun Elektronik, serta saat ini viral di Media Sosial, terkait Kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang melibatkan Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT dan Para Kepala Daerah dari Kota/Kabupaten se-NTT, serta pimpinan BUMD, BUMN maupun Lembaga Pemerintah lainnya, yang melakukan kegiatan sesuai Penjelasan Pemerintah Provinsi NTT, yakni pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Pulau Semau, Kabupaten Kupang, yang mana pada kegiatan dimaksud dilaksanakan juga pementasan kegiatan kesenian, dalam suasana yang sangat meriah, ditengah kondisi Bangsa dan Daerah yang masih bergulat dengan Persoalan Pandemi Covid -19, serta pemberlakuan PPKM Level IV, di beberapa daerah di NTT, maka DPP Persatuan Alumni PMKRI (PATRIA) dengan ini menyatakan:

  1. DPP PATRIA, bersama semua elemen bangsa termasuk Pemerintah, tetap konsisten mendukung setiap upaya Pemerintah, dalam mengendalikan Pandemi Covid-19;
  2. DPP PATRIA, mengapresiasi sepenuhnya setiap kegiatan Pemerintah yang tanpa kenal lelah berupaya mengendalikan penyebaran Covid -19;
  3. DPP PATRIA memberikan penghargaan stinggi-tingginya kepada seluruh Rakyat Indonesia, termasuk masyarakat Nusa Tenggara Timur, yang mau mengorbankan semua kebiasaan, kegiatan dan pencapaian kebutuhan hidup maksimalnya, untuk bersabar diri, prihatin, demi menekan lajunya penyebaran Covid -19;
  4. DPP PATRIA mengetahui, memahami, dan merasakan bagaimana masyarakat mendapatkan tekanan yang begitu kuat akibat dari sejumlah aturan terkait pembatasan kegiatan, dan dalam keterbatasannya, masyarakat mau berbesar dan bersabar diri mematuhi Seruan Pemerintah;
  5. DPP PATRIA menyesalkan sikap dan tindakan Pemerintah yang menunjukan tindakan tidak simpatik, hilang empati terhadap kondisi masyarakat yang sedang menderita, terpuruk, dengan secara vulgar mengepresikan kegembiraan dalam bentuk tari dan bernyanyi, dalam kegiatan di Pulau Semau;
  6. DPP PATRIA menyesalkan kebijakan Pemerintah yang mengemas Kegiatan Kepemerintahan secara Out Door, dengan konsep kegiatan, yang tidak santun secara budaya, tidak patuh secara hukum, dan tidak elok secara etika lewat kegiatan Peresmian Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD);
  7. DPP PATRIA meyakini dan percaya betul bahwa sesuai penjelasan Pihak Pemerintah bahwasannya semua peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, telah melakukan Test Rapid Antigen, dan dalam kondisi Sehat, namun DPP PATRIA tetap tidak membenarkan Pemerintah secara sewenang-wenang menggelar kegiatan yang memicu kerumunan, dan kerumunan tersebut justru diisi oleh unsur Pemerintah sendiri, yang jelas-jelas tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat;
  8. DPP PATRIA melihat bahwa akibat pelaksanaan kegiatan ini, sangat memungkinkan terjadinya pembangkangan social, dan bisa merusak upaya bersama mengendalikan penyebaran Covid – 19, sebagai bentuk Protes dan Pembanding atas perilaku Pemerintah;
  9. DPP PATRIA menyesalkan kelambanan Satgas Covid- 19 NTT, yang membiarkan kegiatan ini berlangsung dan telah menyinggung susasana bathin masyarakat;
  10. DPP PATRIA meminta dan mendesak agar pihak Kepolisian Daerah NTT sesuai Instruksi Kapolri dalam Surat Telegram terkait Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19, No. : ST/3220/XI/KES. 7./2020 tanggal 16/10/2020, dua butir diantara perintah Kapolri itu adalah :
  • Agar seluruh jajaran Kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar Protokol Kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Apabila dalam penegakan Perda atau Peraturan Kepala Daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun.
  1. DPP PATRIA meminta semua pihak yang terlibat dalam kegiatan dimaksud, agar membuka diri, untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan oleh Lembaga yang ditugaskan untuk itu, agar memulihkan kepercayaan masyarakat, dan dalam rangka mendudukan persoalan ini secara benar dan terang benderang;
  2. DPP PATRIA menyadari betul bahwa keresahan yang timbul, serta kekecewaan masyarakat terhadap perilaku Pemerintah yang diekspresikan dalam pernyataanya di berbagai media, berpotensi menurunkan kepecayaan masyarakat, yang akhirnya bersikap acuh-tak acuh, membangkang, melanggar aturan dan melawan hukum, karenanya DPP PATRIA mengajak semua Pemuka Masyarakat, Tokoh Budaya, Pemuka Agama, Pimpinan ORganisasi Kemasyarakatan dan Pemerintah untuk bersama-sama, memberikan pemahaman, mendampingi dan mengupayakan agar persoalan ini tidak sampai merusak semua upaya pengendalian Covid -19 selama ini;

Demikian Surat terbuka ini dibuat, sebagai kontribusi Persatuan Alumni PMKRI, dalam menjaga, mendukung dan mendorong keberhasilan Pengendalian Covid -19 di Indonesia. (sp/sp)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini