sergap.id, KUPANG – Mulai Rabu, 30 Mei 2018, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menggelar kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan operasional OPD berjalan sesuai aturan.
Bimtek Standar Operasional Prosedur (SOP) tersebut diselengarakan oleh Pemkot Kupang bekerja sama dengan Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (30-31 Mei 2018) di Hotel Silvia Kupang ini diikuti oleh 60 orang perwakilan dari setiap OPD, dan Kepala Puskesmas di Kota Kupang.
Ketua Panitia Kegiatan Bimtek, Hasan E. Nirwana, menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2015 tentang SOP di lingkup pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota diwajibkan setiap perangkat daerah menyusun SOP.
“Maka pemerintah kota melalui bagian organisasi Setda Kota Kupang melaksanakan bimtek SOP guna meningkatkan kapasitas dan kompentensi sumber daya aparatur di Lingkup Pemkot Kupang,” ujar Nirwana.
Menurut dia, SOP itu merupakan panduan yang digunakan untuk memastikan kegiatan operasional organisasi berjalan dengan baik.
Sehubungan dengan itu maka pemerintah memandang perlu untuk menggelar kegiatan bimtek agar bisa menjadikan kerja lebih baik, panduan penghematan biaya, memudahkan pengawasan serta membentuk adanya koordinasi yang baik antar bidang di masing-masing OPD.
Sementara Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man dalam sambutanya, mengatakan, Bimtek SOP sangat baik dan harus diikuti secara baik oleh semua peserta.
“Saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman ASN, serta dapat menghasilkan birokrasi dengan integritas, akuntabel dan berkinerja yang tinggi,” katanya. (adv/adv)