sergap.id, KUPANG – Penyelesaian proyek jalan dan jembatan di jalur 40, kini terbentur masalah tanah sepanjang 2,3 kilo meter di Kelurahan Naimata dan Penfui, Kota Kupang.
Warga meminta, ganti rugi lahan harus dibayar dengan sistem tanah ganti tanah.
“Kami sangat mendukung program pemerintah, namun karena kegiatan ini berdampak pada tempat tinggal kami, maka harus ada ganti rugi, tanah ganti tanah,” tegas warga Rt15 Rw07 Kelurahan Penfui, Kota Kupang kepada wartawan, Sabtu (29/9/17).
Menurut mereka, selain tempat tinggal, pembangunan jalan yang dikerjakan oleh Pemerintah Pusat melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) X Kupang itu akan menggusur lahan kebun, lahan rumah, pohon jati, dan pohon Tuak (Lontar) yang menjadi sumber kehidupan warga.
Selain itu, di areal yang akan dibangun jalan terdapat kuburan milik warga. “Di sini, pohon Tuak jadi sumber kehidupan kami,” tegas warga.
Menanggapi keluhan dan permintaan warga itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ruas jalan Oesapa – Batas Kota Soe, BPJN X Kupang, Welly Sugu Djawa, mengatakan, proses ganti rugi lahan akan diserahkan kepada tim BPJN X Kupang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.
“Kami akan mengikuti apa yang direkomendasikan oleh tim. Tahun ini akan dilakukan pembebasan lahan di dua wilayah, yakni di Naimata dan Penfui,” katanya. (Myto)