Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk.
Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Zakarias Moruk.

sergap.id, KUPANG – Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kabupaten Rote Nado tentang APBD Tahun Anggran (TA) 2020 telah disetujui oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dan telah ditandatangani oleh Bupati TTU dan Bupati Rote Nado.

Demikian disampaikan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi NTT, Zakarias Moruk, kepada SERGAP, Selasa (18/2/20).

Zakarias menjelaskan, penggunaan Perkada TTU dan Rote Ndao terpaksa dilakukan karena tidak ada kesepakatan antara Pemerintah dan DPRD setempat tentang APBD 2020.

Mekanisme ini terpaksa ditempuh karena terjadi “polemik” dalam penyusunan dan pembahasan RAPBD yang berujung terlambatnya waktu penetapan APBD 2020.

“(Pembahasan) RAPBD itu sampai 30 November 2019, dan batas akhir penetapan APBD itu 31 Desember 2019. Tapi karena tidak ada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah, maka Bupati mengajukan permintaan ke Gubernur untuk diberlakukan Perkada,” ujar Zakarias.

Menurut Zakarias, jika waktu pembahasan RAPBD dan penetapan APBD berjalan normal, maka tanggal 31 Desember 2019, penetapan APBD harus sudah dilakukan. Tapi karena proses itu tidak berjalan normal, maka Perkada diberlakukan.

“Perkada diberlakukan asal APBD 2020 tidak melampaui (nilai) APBD 2019. Dan, setelah kami evaluasi, serta Gubernur menyetujuinya, maka (bulan) Januari (2020) kemarin, kami persilahkan pak Bupati menetapkan Perkada, termasuk Kabupaten Rote Ndao,” bebernya.

“(Pengesahan Perkada) Sudah final. Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegas Zakarias.

Walau begitu, kata Zakarias, ia bersama Bupati serta Pimpinan DPR TTU dan Rote Ndao masih harus menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melapor semua tahapan Perkada.

“Kami sudah dipanggil oleh Kementerian (Kemendagri). Minggu depan kami ke sana (Jakarta). Soal sanksi Perkada, kami masih menunggu hasil pertemuan kami dengan kementerian nanti. Apakah kementerian menegur kepala daerah atau tidak, kita lihat saja nanti,” ucap Zakarias.

Zakarias menambahkan, berlakunya Perkada di TTU dan Rote Ndao murni kesalahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU dan Rote Ndao.

“Sesuai PP 12 Tahun 2019, ini kesalahan dari pemerintah. Karena pemerintah yang kelola APBD,” pungkasnya. (cis/cis)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini