Pengurus PGRI Kabupaten Nagekeo saat menyampaikan keterangan pers, Rabu 99/5/21).
Pengurus PGRI Kabupaten Nagekeo saat menyampaikan keterangan pers, Rabu 99/5/21).

sergap.id, MBAY – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Nagekeo mengutuk keras tindakan pembunuhan terhadap Kepala Sekolah SDI Ndora,  Azi Delfina, yang dilakukan oleh Didakus Dame, orang tua salah satu siswa SDI Ndora, pada Selasa (8/6/21).

Demikian disampaikan Ketua PGRI Nagekeo, Winibaldus Soba, S.Pd, yang didamping seluruh pengurus PGRI Nagekeo, kepada SERGAP di Mbay, Rabu (9/6/21) siang.

Soba menjelaskan, sehubungan dengan meninggalnya Azi Delfina, maka dalam suasana duka ini, pihaknya menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. PGRI Kabupaten Nagekeo mengakui bahwa Guru sebagai Pendidik Profesional dalam melaksanakan tugasnya, tentunya dapat bersinggungan dengan subyek yang bernama Peserta Didik, orang tua, masyarakat dan pemerhati. Bukan tidak mungkin akan terjadi pula beda pendapat antara Guru dengan pihak lain. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 42 UU Guru dan Dosen, Pengurus PGRI Kabupaten Nagekeo menyatakan bahwa tetap menegakan kode etik Guru, memberikan bantuan hukum kepada Guru , memberikan perlindungan profesi Guru  dan bersedia memberikan pembinaan  dan pengembangan terhadap  profesi Guru dengan tetap memandang penting  kritikan, masukan konstruktif apapun baik dari pihak orang tua , masyarakat dan pemerintah terhadap hal-hal  managerial sekolah dan bentuk bentuk pengambilan kebijakan Lembaga pendidikan demi menjamin stabilitas dan iklim sekolah yang kondusif.
  2. PGRI Kabupaten Nagekeo menyatakan bahwa tindakan pelaku terhadap korban sebagaimana dimaksudkan di atas merupakan tindakan keji, kejam, biadab yang dilakukan secara berencana di dalam lembaga Pendidikan yang  merenggut nyawa Guru saudari seprofesi kami, Ibu Adefina Azi.
  3. Memperhatikan bahwa Guru secara normative harus mendapatkan perlindungan, sebagaimana ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 (1) ‘’ yang mengatakan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Organisasi Profesi dan /atau Satuan Pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap Guru  dalam tugasnya, maka dengan ini  PGRI Kabupaten Nagekeo menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama: Mengutuk keras perbuatan pelaku pembunuhan terhadap Guru Delfina Azi .

Kedua: Memohon kepada aparat penegak hukum untuk memproses tuntas tindak Pidana Pembunuhan  terhadap Guru Azi Delfina  sesuai ketentuan hukum yang berlaku (hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati) .

Ketiga: Memohon Negara hadir melalui Pemerintah Kabupaten Nagekeo, DPRD Kabupaten Nagekeo, Aparat Penegak Hukum, Tokoh Mayarakat , Tokoh Agama dan Tokoh adat untuk dapat memberikan perlindungan terhadap keselamatan para Guru dan tenaga kependidikan.

Keempat: Sebagai bentuk solidaritas dan soliditas terhadap Ibu Guru  Almarhumah Azi Delfina, maka PGRI Kabupaten Nagekeo menyatakan turut berduka cita yang mendalam  dan  semua Satuan Pendidikan dari berbagai jenis, jalur dan jenjang  di Kabupaten Nagekeo difakultatifkan pada hari pemakamannya.

Kelima: Memohon kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman bagi komunitas SDI Ndora.

“Demikian pernyataan sikap ini kami buat  dengan sesungguhnya. Atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan limpah terima kasih,” tutup Soba. (sg/sg)

1 Komentar

  1. Membunuh seoarang guru,namun beliau sbg kepala sekolah itu sama sepeti membunuh Lembaga,

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini