
sergap.id, KUPANG – SMK Negeri 5 atau SMKN 5 Kupang kini sedang berada di pusaran konflik. Kembalinya Dra. Safirah Cornelia Abineno ke kursi kepala sekolah, setelah lebih dari dua tahun dinonaktifkan, justru memantik gejolak baru. Alih-alih menghadirkan stabilitas, keputusan itu malah memicu penolakan keras dari para guru dan siswa.
Hampir setiap hari, halaman sekolah berubah menjadi arena protes. Spanduk dibentangkan, suara penolakan menggema. Proses belajar mengajar pun terganggu. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang pendidikan kini tersandera konflik berkepanjangan.
Kembalinya Safirah bukan tanpa kontroversi. Namanya sebelumnya terseret dalam berbagai tudingan serius, mulai dari dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dugaan gaji guru yang belum dibayarkan, hingga dugaan kekerasan verbal terhadap warga sekolah. Persoalan-persoalan itulah yang pada 2024 memicu aksi penyegelan sekolah oleh para guru dan berujung pada penonaktifannya oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi NTT.
Namun, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang mengubah segalanya. PTUN menyatakan Surat Keputusan pemberhentian sementara Safirah tidak sah dan batal demi hukum. Dengan putusan itu, Disdikbud wajib mengembalikannya ke jabatan semula.
Secara hukum, langkah itu tak terbantahkan. Tetapi di lapangan, realitas berbicara lain.
Guru dan siswa menegaskan bahwa yang mereka tolak bukanlah putusan pengadilan. Mereka menghormati hukum. Yang mereka tolak adalah kembalinya sosok yang dinilai telah meninggalkan jejak persoalan serius di sekolah.
Ironisnya, di tengah penolakan yang begitu luas, Disdikbud terkesan hanya berpegang pada putusan formal pengadilan. Aspirasi ratusan guru dan siswa seolah dikesampingkan. Disdikbud hadir menegakkan hukum, tetapi tidak menjawab kegelisahan mereka yang hidup dalam realitas sehari-hari di lingkungan sekolah.
Persoalan di SMKN 5 Kupang tampaknya jauh lebih kompleks daripada sekadar legalitas jabatan. Ini bukan hanya soal siapa yang sah memimpin, tetapi juga siapa yang masih dipercaya untuk memimpin.
Ketika hukum memenangkan satu pihak, tetapi kepercayaan terhadapnya justru hilang, maka konflik belum selesai. Pertarungan antara legalitas dan legitimasi masih berlangsung terbuka.
-
Krisis Kepercayaan
Senin, 27 April 2026, halaman SMKN 5 Kupang menjadi panggung demonstrasi yang sarat makna. Di tengah penolakan guru dan siswa, Kepala Disdikbud NTT, Ambrosius Kodo, turun langsung ke sekolah. Ia datang bersama jajaran pejabat penting, antara lain Korwas SMA/SMK/SLB Kota Kupang, pengawas pembina, Biro Hukum Pemerintah Provinsi, hingga Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan.
Kehadiran rombongan ini bukan sekadar kunjungan biasa. Ini adalah upaya pemulihan otoritas negara di tengah krisis legitimasi yang melanda SMKN 5 Kupang.
Misi mereka jelas: mengawal kembalinya Safirah Abineno ke kursi kepala sekolah setelah PTUN membatalkan SK penonaktifannya. Secara hukum, Safirah menang. Statusnya dipulihkan. Jabatannya dikembalikan. Namun, kemenangan hukum itu justru berhadapan dengan penolakan yang tak kalah kuat.
Ambrosius Kodo menegaskan bahwa pemerintah hanya menjalankan amanat hukum. Putusan pengadilan bersifat final dan wajib dilaksanakan.
“Kita hidup di negara hukum.”
Pernyataan itu benar. Namun kasus SMKN 5 Kupang menunjukkan bahwa hukum formal tidak selalu identik dengan penerimaan sosial.
Secara yuridis, PTUN hanya menguji keabsahan prosedur administratif. Pengadilan menilai apakah pemberhentian sementara dilakukan sesuai aturan. Putusan itu tidak serta-merta memeriksa, apalagi memutus, seluruh substansi persoalan yang selama ini berkembang di lingkungan sekolah.
Dengan kata lain, PTUN memulihkan legalitas jabatan, tetapi tidak otomatis memulihkan legitimasi kepemimpinan.
Bagi guru dan siswa, konflik ini bukan semata soal sah atau tidak sahnya sebuah SK. Yang mereka persoalkan adalah akumulasi persoalan selama masa kepemimpinan sebelumnya, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan, persoalan hak guru dan siswa, hingga dugaan kekerasan verbal yang meninggalkan luka psikologis.
Karena itu, penolakan yang muncul bukanlah pembangkangan terhadap hukum, melainkan ekspresi krisis kepercayaan terhadap figur yang dikembalikan.
-
Belum Tuntas
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, Hunce Lapa, menyampaikan posisi yang tegas namun terukur. Keluarga besar SMKN 5 Kupang, kata dia, tidak menolak putusan PTUN. Mereka menghormati hukum dan menerima putusan itu sebagai bentuk kebenaran formal.
Namun, menurutnya, ada dimensi lain yang belum terjawab, yaitu kebenaran material.
Di sinilah inti konflik sesungguhnya.
PTUN bekerja dalam ranah administratif. Ketika ditemukan cacat prosedural, keputusan dapat dibatalkan. Namun, putusan itu tidak otomatis menjadi vonis bahwa seluruh persoalan substantif yang pernah mencuat telah selesai atau bahkan tidak pernah terjadi.
Hunce menegaskan, sejak 2024 warga sekolah memperjuangkan sesuatu yang lebih mendasar daripada sekadar legalitas administratif. Mereka menuntut kejelasan atas berbagai dugaan persoalan yang berdampak langsung pada hak guru dan siswa.
Salah satu yang paling serius adalah dugaan belum dibayarkannya gaji sejumlah guru, meski anggarannya disebut bersumber dari dana BOS. Jika benar, ini bukan sekadar kelalaian administrasi, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan dana publik.
Tak hanya guru, siswa pun disebut turut menanggung dampaknya. Sejumlah hak yang telah dibayar, mulai dari pakaian praktik, seragam olahraga, seragam jurusan, hingga Asuransi, disebut belum pernah diterima secara utuh.
“Anak-anak sudah bayar, tetapi hak-haknya tidak diperoleh.”
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana aliran dana tersebut, dan mengapa hak-hak siswa belum terpenuhi?
Sorotan juga tertuju pada pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Program yang seharusnya menjadi jembatan antara pendidikan dan dunia kerja ini justru disebut berjalan tidak optimal. Siswa telah membayar biaya PKL sejak awal, tetapi pelaksanaannya dinilai minim pengawasan dan koordinasi.
Menurut Hunce, keberlangsungan program itu lebih banyak bergantung pada inisiatif dan tanggung jawab moral para guru, bukan pada sistem yang terkelola dengan baik.
Namun, dari seluruh persoalan yang ada, satu hal disebut paling membekas, yakni dugaan kekerasan verbal di lingkungan sekolah.
Persoalan ini mungkin tidak tercatat dalam laporan keuangan atau dokumen administratif, tetapi dampaknya jauh lebih dalam. Ia menyentuh aspek psikologis, menciptakan rasa tidak aman, serta merusak iklim kerja dan pembelajaran.
-
Layak Diusut Aparat
Polemik di SMK Negeri 5 Kupang tidak lagi bisa dipandang sebagai sekadar konflik internal sekolah. Persoalan ini telah berkembang menjadi isu serius yang menyangkut tata kelola pendidikan, akuntabilitas penggunaan dana publik, hingga perlindungan hak guru dan siswa. Karena itu, kasus yang membelit SMKN 5 Kupang layak mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Berbagai dugaan yang mencuat bukan perkara ringan. Mulai dari dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), keterlambatan atau belum dibayarkannya gaji sejumlah guru, hingga hak-hak siswa yang disebut tidak terpenuhi meski telah melakukan pembayaran. Jika benar, rangkaian persoalan ini berpotensi mengarah pada pelanggaran administratif, bahkan tidak menutup kemungkinan mengandung unsur pidana.
Salah satu yang paling krusial adalah dugaan belum dibayarkannya gaji sejumlah guru, padahal anggarannya disebut bersumber dari dana BOS. Pertanyaan mendasarnya sederhana namun penting, yakni ke mana alokasi dana tersebut, dan mengapa hak para guru belum terpenuhi?
Tak kalah serius, siswa juga disebut telah membayar berbagai kebutuhan sekolah, seperti pakaian praktik, seragam olahraga, seragam jurusan, biaya Praktik Kerja Lapangan (PKL), hingga premi asuransi. Namun, sejumlah hak tersebut dikabarkan belum diterima secara utuh. Jika dana telah dipungut tetapi manfaatnya tidak diberikan, maka transparansi dan akuntabilitas pengelolaannya patut dipertanyakan.
Pelaksanaan PKL pun menjadi sorotan. Program yang seharusnya menjadi bagian penting dalam pendidikan vokasi justru disebut berjalan tidak optimal. Minimnya pengawasan dan lemahnya koordinasi menimbulkan pertanyaan, yakni apakah dana yang dihimpun telah digunakan sesuai peruntukannya?
Persoalan ini semakin kompleks karena bukan hanya menyangkut administrasi dan keuangan. Dugaan kekerasan verbal yang mencuat menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola kepemimpinan dan iklim kerja di lingkungan sekolah. Meski bukan ranah pidana dalam semua kasus, aspek ini tetap penting untuk ditelusuri karena berkaitan dengan perlindungan terhadap tenaga pendidik dan peserta didik.
Putusan PTUN yang memulihkan jabatan kepala sekolah memang telah menyelesaikan aspek legal administratif. Namun, perlu ditegaskan bahwa putusan PTUN hanya menilai sah atau tidaknya prosedur pemberhentian. Putusan tersebut tidak serta-merta menutup ruang bagi penelusuran terhadap dugaan penyimpangan yang substansinya berbeda.
Dengan kata lain, kemenangan di PTUN bukanlah vonis bebas atas seluruh persoalan yang selama ini dipersoalkan. Legalitas jabatan yang dipulihkan tidak identik dengan gugurnya dugaan pelanggaran administratif maupun pidana.
Di sinilah peran aparat penegak hukum menjadi sangat penting. Jika terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran, penggelapan hak, atau penyimpangan dalam pengelolaan dana publik, maka penelusuran secara menyeluruh harus dilakukan. Transparansi adalah kunci, bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik yang saat ini tengah tergerus.
SMKN 5 Kupang adalah institusi pendidikan. Ia seharusnya menjadi tempat lahirnya integritas, bukan ruang yang dipenuhi kecurigaan. Karena itu, pengusutan yang objektif, profesional, dan transparan bukan hanya penting, tetapi mendesak.
Jika benar ada penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban. Jika tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan yang terbuka akan menjadi jawaban bagi semua pihak. Sebab dalam dunia pendidikan, yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan, melainkan masa depan generasi muda dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan itu sendiri.
-
Dipertanyakan
Catatan menunjukkan, pada 12 Juli 2024, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTT telah memeriksa Safirah Abineno. Pemeriksaan itu bukan tanpa alasan. Safirah dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penggunaan uang sekolah.
Tak hanya Safirah, penyidik juga memanggil dua pejabat penting dalam pengelolaan keuangan sekolah, yakni bendahara Komite, Mariana Lie, dan bendahara dana BOS, Maria Anica Bere Tay. Ketiganya diperiksa secara berurutan, menandakan bahwa penyidik sedang menelusuri rantai pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah tersebut.
Fokus laporan ini bukan perkara kecil. Pelapor meminta aparat mendalami penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler SMKN 5 Kupang selama periode 2019 hingga 2021 dengan total anggaran mencapai Rp5,7 miliar. Nilai yang fantastis untuk ukuran sebuah sekolah negeri.
Dalam dokumen pengaduan, disebutkan adanya sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Mulai dari penggunaan anggaran yang dinilai tidak transparan, hingga dugaan penguasaan informasi secara tertutup. Bahkan, menurut pelapor, pengelolaan dana BOS dilakukan secara eksklusif, seolah menjadi wilayah yang tidak boleh diakses atau diketahui oleh banyak pihak.
Persoalan tak berhenti pada dana BOS. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 tahap IV hingga VII senilai Rp219 juta juga ikut dipersoalkan. Dana yang seharusnya menjadi hak siswa dari keluarga kurang mampu itu diduga tidak seluruhnya tersalurkan kepada penerima yang berhak.
Selain itu, sejumlah pos anggaran lain juga disebut belum memiliki pertanggungjawaban yang jelas. Di antaranya biaya pakaian Praktik Kerja Lapangan (PKL), honor guru, honor pembimbing, dana ujian sekolah, hingga uang praktik siswa. Seluruh komponen ini merupakan bagian vital dalam operasional pendidikan dan pelayanan kepada peserta didik.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah sejauh mana perkembangan penyidikan kasus ini?
Meski pemeriksaan telah dilakukan sejak pertengahan 2024, hingga kini publik belum memperoleh kejelasan mengenai hasil penanganannya. Tidak ada informasi terbuka mengenai status perkara, apakah naik ke tahap penyidikan, dihentikan, atau masih dalam proses pendalaman.
Ketiadaan kepastian hukum inilah yang memicu tanda tanya besar. Apakah kasus ini masih berjalan? Ataukah justru mandek di tengah jalan?
Dalam konteks tata kelola pendidikan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan mengambang. Dana BOS, PIP, dan berbagai anggaran pendidikan lainnya adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, transparansi penanganan kasus ini menjadi mutlak. Aparat penegak hukum, khususnya Polda NTT, perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai perkembangan perkara tersebut. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dituntaskan. Jika tidak, penghentian perkara pun harus disampaikan secara terang.
Sebab dalam kasus seperti ini, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, melainkan integritas lembaga pendidikan, kepercayaan masyarakat, dan hak anak-anak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bersih dan berkeadilan.
-
Bantahan
Safirah membantah seluruh tudingan itu. Ia menegaskan bahwa dirinya telah melalui serangkaian pemeriksaan, baik oleh Inspektorat maupun aparat penegak hukum. Baginya, fakta bahwa tidak ada keputusan hukum yang menyatakan dirinya bersalah menjadi bukti bahwa tuduhan tersebut belum terbukti.
“Saya diperiksa berlapis dan berulang-ulang. Kalau ada kesalahan tentu hasil pemeriksaan sudah menyatakan,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi fondasi utama pembelaannya bahwa proses pengawasan dan pemeriksaan telah berjalan, dan hingga kini tidak menghasilkan kesimpulan yang menjeratnya secara hukum.
Safirah juga mengungkap fakta penting terkait kondisi keuangan sekolah saat dirinya dibebastugaskan pada 1 Juli 2024.
Menurutnya, saat itu saldo rekening sekolah masih mencapai sekitar Rp500 juta. Dana tersebut, kata dia, seharusnya cukup untuk membayar hak guru dan pegawai sesuai alokasi anggaran triwulan kedua.
Tak hanya itu, setelah kembali aktif, ia mengaku mendapat informasi dari Kepala Dinas Pendidikan bahwa masih terdapat dana sekitar Rp126 juta di rekening sekolah.
Pernyataan ini secara implisit menjadi bantahan atas tuduhan bahwa dirinya telah mengabaikan hak-hak guru dan pegawai.
Safirah menegaskan, dirinya tidak pernah mengambil atau menghilangkan hak siapa pun. Ia menyebut masih memiliki tanggung jawab moral terhadap guru, pegawai, dan siswa di sekolah yang dipimpinnya.
Namun, persoalan Safirah tidak berhenti pada aspek legal atau administratif. Kasus ini telah berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadapnya.
Pertanyaan “Kapan Polda NTT bertindak?” sesungguhnya bukan sekadar tuntutan percepatan proses hukum. Ini adalah seruan untuk memastikan bahwa dugaan penyimpangan dana pendidikan tidak dibiarkan menguap tanpa kejelasan.
Karena pada akhirnya, yang sedang diperjuangkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga keadilan bagi guru, siswa, dan masyarakat yang berhak atas pengelolaan pendidikan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. (cis/cis)





























