
sergap.id, BAJAWA – Sidang pembukaan Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ngada, Andereas Paru, tahun anggaran 2022, Selasa (11/4/23), diwarnai interupsi Ketua Fraksi PAN DPRD Ngada, Yohanes Donbosko Ponong.
Interupsi terjadi saat Wakil Ketua II DPRD Ngada, Aloysius Soa, yang bertindak sebagai pimpinan sidang sedang menyampaikan materi, waktu, dan jadwal persidangan LKPJ Bupati Ngada tahun anggaran 2022.
Sempat bersisi tegang antara Soa dengan Ponong lantaran Ponong terus lantang beteriak ‘interupsi pimpinan…’, interupsi pimpinan…’,. Disaat yang sama Soa meminta Ponong agar tahan diri sampai dengan pembacaan materi persidangan selesai.
Namun permintaan Soa tidak diindahkan oleh Ponong. Dan, akhirnya Soa mengalah dan mempersilakan Ponong untuk boleh menyampaikan pendapatnya.
BACA JUGA: 50 Traktor Terancam Mubazir, Kadis Pertanian: Ini Bagian dari Pengabdian
Dihadapan Bupati Ngada Andereas Paru, Wakil Bupati Ngada Raymundus Bena, Sekda Ngada Theodeus Nono, para staf ahli, asisten dan segenap pimpinan perangkat daerah yang hadir, Ponong secara tegas dan lantang menanyakan kepada Soa terkait surat yang dilayangkan Fraksi PAN kepada pimpinan DPRD Ngada pada tanggal 13 maret 2023 perihal usulan pembentukan Pansus Pinjaman Daerah.
Anggota DPRD Ngada Dapil Ngada IV kecamatan Riung dan Riung barat ini membeberkan bahwa berkaitan dengan agenda pembentukan Pansus LKPJ, tidak memiliki daya presure yang tinggi, karena ini merupakan agenda normatif pemerintah, karena bersifat perbaikan kinerja pemerintah.
“Tetapi yang ingin fraksi PAN kemukakan pada saat ini berkaitan dengan urgensi pansus pinjaman daerah khusus pengadaan 50 unit traktor dan pembangunan rumah sakit di Late Desa Turekisa Kecamatan Golewa barat, karena hemat fraksi terancam mubazir dan traktor yang ada saat ini hanya bisa mengubah fungsi kantor camat dari pusat pelayanan administratif menjadi pusat perbengkelan alsintan”, ujar politisi termuda di DPRD Ngada yang kemudian terpilih menjadi Wakil Ketua Pansus LKPJ Bupati Ngada 2022.
Menanggapi yang disampaikan Ponong, Soa menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedomaan penyusunan tata tertib DPRD Pasal 65 khusus tentang usulan pembentukan Pansus sekurang-kurangnya harus diusulkan minimal dua fraksi.
“Semantara sampai saat ini, dari enam fraksi yang ada di DPRD Ngada baru Fraksi PAN yang resmi melayangkan surat ke pimpinan DPRD Ngada. Sedangkan yang lain mungkin saja tidak mau menggunakan ruang konstitusional, tetapi lebih banyak lampias di media sosial seperti facebook dan group whats app seputar Ngada kumpulan orang-orang yang pragmatis oportunis”, kata Soa dengan nada tegas dan diksi sinisme kepada loyalis tahu tempe di group seputar Ngada.
Menanggapi yang disampaikan Soa, Ponong mengatakan bahwa dirinya mengingatkan pimpinan dan 24 orang anggota DPRD agar harus berani menggunakan salah satu instrumen pengawasan yaitu Pansus pinjaman daerah.
“Kawan-kawan harus ingat kami dari fraksi PAN berperan sebagai pelopor Pansus agar lembaga DPRD ini memiliki marwah dan tidak dicitrakan sebagai lembaga setempelnya pemerintah. Sebagai anggota DPRD kita harus malu ketika pemerintah hari ini menyampaikan bahwa tanpa DPRD, pemerintah bisa jalan sendiri. Lalu anggota DPRD tidak boleh hanya vokal di media sosial, tetapi kita harus menggunakan hak-hak konstitusional yang telah diberikan oleh undang-undang”, tegasnya.
Akhirnya Bosko meminta Soa untuk boleh melanjutkan agenda sidang LKPJ sembari terus mengajak soliditas dari fraksi lain agar setelah pansus LKPJ dilanjutkan dengan Pansus pinjaman daerah. (pb/pb)