"Mae teka ata kita (jangan jual orang kita)”, kata Gabriel Goa.
"Mae teka ata kita (jangan jual orang kita)”, kata Gabriel Goa.

sergap.id, BAJAWA – Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, mengatakan, sejauh ini tidak ada emergensi respons Pemkab Ngada atas maraknya Migrasi Ilegal rentan Human Trafficking.

“Ini membuktikan Pemkab Ngada melakukan pembiaran. Ini menjadi salah satu bukti Pelanggaran HAM”, ungkap Gabriel kepada SERGAP, Kamis (23/5/24).

Fakta miris lainnya, lanjut dia, hingga saat ini, Pertama, belum ada Peraturan Bupati (Perbup) atau Keputusan Bupati Ngada tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kabupaten Ngada, implementasi dari UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Perpres Nomor 49 tahun 2023 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO serta Keputusan Gubernur NTT Nomor 135 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi NTT.

Kedua, belum ada Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Balai Latihan Kerja Pekerja Migran Indonesia (BLK PMI)sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indpnesia.

Ketiga, Ngada sudah ada Peraturan Daerah (Perda), tapi perlu direvisi menyesuaikan Peraturan terbaru.

Keempat, perlu ada PerDes untuk Pencegahan TPPO dan Migrasi Aman.

Karena itu, menurut Gabriel, Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia sekaligus Anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penannganan TPPO Provinsi NTT terpanggil untuk menyelamatkan Ngada agar segera keluar dari wilayah Darurat Human Trafficking.

Karena itu PADMA mendesak:

  1. Pemerintah Kabupaten Ngada dan DPRD Ngada segera bergerak untuk mencarikan solusi kolaboratif pentahelix atasi masalah Human Trafficking dan Migrasi Aman di Ngada.
  2. Mendukung total penegakan hukum TPPO yang sedang giat dilakukan Polres Ngada dan mengingatkan Kejaksaan Negeri Ngada untuk segera melakukan P21 perkara TPPO di Ngada agar segera disidangkan di PN Ngada tidak hanya menyasar Pelaku Lapangan tetapi wajib dihukum berat Aktor Intelektualnya termasuk beking-beking TPPO.

“Mae teka ata kita (jangan jual orang kita)”, tutup Gabriel. (sp/sg)