Kepala Cabang Bank NTT Mbay (Nagekeo), Petrus Soba Lewar
Kepala Cabang Bank NTT Mbay, Petrus Soba Lewar.

sergap.id, MBAY – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Nagekeo dengan Bank NTT, BNI, BRI, dan Bank Mandiri pada Kamis (17/5/24) terungkap kalau deposito dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) di 4 Bank itu tanpa di dahului dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Selain itu, deposito tersebut tanpa sepengetahuan Penjabat Bupati Nagekeo, Raymundus Nggajo.

Ketua Pansus LKPJ Bupati Nagekeo tahun 2023, Antonius Moti, mengatakan, deposito itu tidak melalui mekanisme yang benar.

Dan, dalam rapat pansus LKPJ pun Kepala Badan Keuangan Daerah telah mengakui bahwa dirinya tidak pernah melakukan permohonan kepada Penjabat Bupati untuk mendepositokan uang tersebut.

“Uang itu disimpan di Bank pada tanggal 11 dan 12 Januari 2024”, ungkap Moti.

Seharusnya, kata Moti, sesuai Pasal 7 Peraturan Bupati No 15 Tahun 2015, Badan Keuangan Daerah terlebih dahulu membuat usulan kepada Bupati mengenai besaran nominal deposito, informasi besaran bunga deposito, jangka waktu deposito, beserta bank yang ditunjuk.

Apabila usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Bupati, selanjutnya Badan Keuangan Daerah melakukan beberapa langkah, antara lain; Pembukaan Rekening Kas Daerah Deposito pada Bank Umum, Melakukan pemindahbukuan Kas Daerah dari rekening kas Umum Daerah ke Rekening Kas Daerah Deposito, bersama Bank melakukan proses pendepositoan Kas Daerah, serta Penempatan Uang Daerah pada Bank dalam bentuk kas Daerah deposito.

“Ketika uang 25 miliar disimpan tanpa melalui mekanisme, itu artinya uang disimpan atas nama pribadi. Ini masuk kategori penyalahgunaan keuangan negara”, tegas Moti.

Yohanes Gore, anggota Pansus lainnya, juga mempertanyakan prosedur deposito, dan dijawab oleh Kepala Badan Keuangan Daerah, Beda Venerabus Bela, “uang itu saya simpan pada tanggal 12 Januari 2024 di 4 Bank. Semua mekanisme yang sifatnya administrasi tidak saya lakukan”.

“Jawaban Kepala Badan Keuangan Daerah ini sudah jelas bahwa apa yang dilakukan itu sudah melanggar aturan, karena semua tahapan tidak dilakukan. Ini jelas sangat merugikan daerah. Apalagi uang tersebut di deposito atas inisiatif pribadi dan sudah jelas nama yang tercantum dalam deposito itu nama pribadi. Tentunya bunga uang hasil deposito akan masuk kantong pribadi”, timpal Gore.

Dari penjelasan Bela diketahui uang yang di deposito itu terdiri dari Bank NTT sebesar Rp 17 Miliar, BRI Rp 3 Miliar, BNI Rp 3 Miliar dan Mandiri Rp 2 Miliar, dengan jangka waktu deposito bervariasi, yakni BRI, Mandiri dan Bank NTT jangka waktu 3 bulan, serta BNI 12 bulan.

Kepala Cabang Bank NTT Mbay (Nagekeo), Petrus Soba Lewar, mengakui bahwa Bela telah mendepositokan Rp 17 miliar di Bank NTT per tanggal 11 Januari 2024, namun PKS belum dibuat.

“Karena masih dalam proses finalisasi”, katanya.

BACA JUGA: Uang Rp 47 miliar Raib

Terpisah, Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus Ajo Bupu, mengaku kaget dengan peristiwa ini.

“Selama saya menjadi anggota DPRD selama 5 periode dan Ketua DPRD 2 periode baru kali ini di tahun 2024 ini terjadi pengelolaan keuangan terburuk di masa transisi. Lalu selama ini yang teriak- teriak WTP (Opini Wajar Tanpa Pengecualian) itu darimana? Jika benar mendapat WTP lalu kenapa terjadi banyak penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah? Yang benar saja!”, tohoknya. (re/sg)