Kamera ELTE, CCTV pemantau pelanggar lalu lintas.
Kamera ELTE, CCTV pemantau pelanggar lalu lintas.

sergap.id, KUPANG – Polda NTT telah memasang 10 dari 12 kamera ELTE di Kota Kupang pada titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas. Pemasangan CCTV ini untuk mendata dan menindak pelanggar lalu lintas.

Informasi yang dihimpun SERGAP pada Sabtu (3/4/21) sore, menyebutkan, sejauh ini sudah 10 CCTV yang terpasang, yakni di Perempatan Polda NTT, Simpang Toko Hero, Bundaran Gubernur NTT, Patung Kirab, Pom Bensin Kelapa Lima, Perempatan jalan Palapa, Bundaran PU, Pertigaan Swalayan Dutalia, Bundaran El Tari, dan Kantor Wali Kota Kupang.

Jenis pelanggaran yang akan ditindak adalah menerobos lampu merah, melanggar marka Jalan, melebihi batas jalan, tidak memakai sabuk keselamatan atau seat belt, menggunakan ponsel saat berkendara,  tidak memakai helm, dan kelengkapan kendaraan.

Apabila tertangkap CCTV melakukan pelanggaran, maka pelanggar akan dikirimkan Surat/SMS kepada alamat sesuai dengan data kendaraan selama 8 hari untuk melakukan pembayaran denda di Bank NTT.

Apabila kendaraan sudah berpindah tangan, maka yang bersangkutan wajib membalas Surat/SMS tersebut dengan mencantumkan nama pembeli.

Terhitung mulai pengiriman Surat/SMS kepada pelaku pelanggaran tidak menyelesaikan administrasi denda selama jangka waktu 8 hari, maka secara otomatis SIM, STNK dan KTP terblokir.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna B, mengatakan, pemasangan CCTV ditargetkan selesai bulan April ini, dan aturan sudah mulai diberlakukan. (itl/itl)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini