Kapolsek Oebobo AKP, Magdalena Mere.
Kapolsek Oebobo AKP, Magdalena Mere.

sergap.id, KUPANG – Seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Naikoten 2, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, kaget minta ampun ketika menangkap basah tetangganya sedang mencabuli anaknya yang baru berumur 9 tahun.

Awalnya anaknya dititipkan kepada PHB alias Primus (42), tetangganya yang selama ini cukup dekat. Namun dibalik kedekatan itu, pria yang berprofesi sebagai tukang ojek tersebut memiliki niat jahat terhadap anaknya.

Dan, ketika anaknya menginap di rumah pelaku, pelaku pun menjalankan aksinya.

“Pelaku mencabuli korban di rumahnya pada hari Selasa, 15 September 2020, sekira pukul 20.00 Wita,” ujar Kapolsek Oebobo AKP, Magdalena Mere, kepada SERGAP, Senin (21/9/20) siang.

Magdalena, menjelaskan, perbuatan pelaku dipergoki oleh ibu kandung korban. Pelaku sempat mengancam ibu korban agar tidak melaporkan kasus ini ke polisi. Namun diam-diam ibu korban mendatangi polisi dan membuat Laporan Polisi (LP).

Setelah menerima LP, polisi langsung menangkap pelaku.

Kepada polisi, Primus mengakui semua perbuatannya.

“Dia mengaku baru pertama kali mencabuli korban. Dia juga mengaku dalam keadaan sadar saat mencabuli korban,” beber Magdalena.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolsek Oebobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU perlindungan anak No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (adv/adv)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini