
sergap.id, KUPANG – Wali Kota Kupang, Jefirstson R. Riwu Kore, hadir dalam Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Pemerintah Propinsi NTT dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT dan BPKP Perwakilan NTT yang bertujuan mengawal penggunaan dana penanggulangan Covid-19.
Penandatanganan yang dilakukan oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, bersma Kepala BPKP NTT, Iwan Agung Prasetyo dan Kajati NTT, Pathor Rahman, SH, di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Gubernur NTT, Senin (11/5/20), itu disaksikan oleh Wakil Gubernur NTT, Josep Nae Soi, Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni, Kapolda NTT, Irjen Polisi H. Hamidin, Danrem 161 Wirasakti, Brigjen TNI Syaiful Rahman, Wali Kota Kupang, Bupati Kupang, Korinus Masneno, Kajari Kota Kupang, Maks Oder Sombu, S.H., M.A., M.H. dan Kajari Oelamasi, Sherly Manutede, SH serta para Bupati se-wilayah NTT melalui sambungan video konferensi.
Kesepahaman ini dalam rangka efisiensi dan efektivitas akuntabilitas penanganan dan penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di NTT dan diharapkan akan dilanjutkan dengan kesepahaman bersama di tingkat kabupaten dan kota sedi antara Pemda dengan kejaksaan di wilayah masing-masing.
Viktor Bungtilu Laiskodat berharap momen penandatanganan kesepahaman bersama ini ditanggapi secara serius oleh seluruh jajaran Pemerintahan.
Untuk itu, semua pihak diharapkan dapat menjalankan fungsi dan peran masing-masing agar koordinasi dan pendampingan dapat seiring sejalan secara profesional, sehingga persoalan yang timbul di kemudian hari dapat dicegah.
Menanggapi penanandatangan hal tersebut, Riwu Kore, mengaku sangat mendukung.
Karena itu, kata dia, pihaknya akan segera menyusun dan melaksanakan kesepahaman bersama dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
“Kesepahaman ini akan membantu pemerintah dalam menangani Covid-19,” katanya.
Sejauh ini Pemkot Kupang telah merasionalisasi APBD sebesar 48,5 milyar untuk penanganan dan penanggulangan dampak pandemik Covid-19.
Penanganan Covid-19 di Kota Kupang difokuskan pada pencegahan melalui peningkatan infrastruktur ruang isolasi dan peralatan medis yang memadai bagi pasien Covid-19 di RSUD S K Lerik serta pengadaan alat pelindung diri bagi tenaga medis.
Pemkot juga telah menandatangani kesepakatan kerjasama dengan 4 Rumah Sakit second line (penyanggah) yang akan mendukung penanganan medis Covid-19 di wilayah Kota Kupang.
“Pemkot juga terus berupaya mencegah penularan Covid-19 dengan membagikan 150 ribu masker bagi masyarakat Kota Kupang yang tetap beraktivitas di tengah pandemi. Sementara untuk penanganan dampak sosial ekonomi masyarakat, Pemkot Kupang akan membagikan voucher sembako senilai 300 ribu rupiah bagi 23 ribu non KPM selama 3 bulan sejak Mei 2020,” katanya. (dem/hms)