Walikota Kupang, Jonas Salean.

sergap.id, KUPANG – Sejumlah anggota banggar DPRD Kota Kupang mempersalahkan kebijakan pemerintah menambah jumlah dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) di tahun 2017.

Alasanya kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Sebab Perda RPJMD 2012 – 2017 belum direvisi. Selain itu penambahan dan PEM sebesar Rp250 juta per kelurahan tidak pernah dibahas di Banggar.

“Aneh kalau Dewan tidak tahu soal adanya penambahan Dana PEM. Itu tidak masuk akal sekali,” ujar Walikota Kupang, Jonas Salean kepada SERGAP.ID, Rabu (3/5/17).

Menurut Jonas, penambahan dana tersebut sama sekali tidak menyalahi regulasi yang ada. Apalagi penambahan dana itu telah dibahas di tingkat Komisi dan Banggar DPRD Kota Kupang.

“Sehingga anggaran tersebut masuk dalam belanja hibah yang dialokasikan pada APBD murni 2017. Kalau Banggar tidak tahu? Itu aneh kan? Mereka dimana saat pembahasan? Atau mereka dewan mungkin lupa karena banyak tugas dan bimtek?,” kritik Jonas.

Jonas memastikan bahwa Pemkot tidak pernah membuat program di luar aturan. Apalagi anggaran yang sialokasikan untuk 51 kelurahan itu sangat besar, yakni Rp 12,7 miliar.

Karena itu  dia meminta anggota dewan tidak mempermasalahkan penambahan dana PEM. “Kembali baca dokumen APBD 2017. Tidak mungkin uang sebanyak itu dilanggarkan diluar APBD dan tidak perlu ada revisi RPMJD karena anggaran ini sudah ada dalam APBD 2017,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan penambahan dana PEM dibuat setelah melihat imbas positif dari pengguliran dana PEM sebelumnya.

“Dana PEM yang digulirkan tanpa bunga, dan PAD otomatis naik, serta gaji dewan bisa dibayar tepat waktu. Jadi penambahan dana PEM itu bertujuan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus meningkatkan PAD,” tutup Jonas. (Dem)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini