Ketua DPRD Ngada, Berny Dhey, saat menerima surat penolakan pelantikan dua anggota BPD dari Desi Darius Des dan Vladimir Gorgon pada Selasa 28 Maret 2023.
Ketua DPRD Ngada, Berny Dhey, saat menerima surat penolakan pelantikan dua anggota BPD dari Desi Darius Des dan Vladimir Gorgon pada Selasa 28 Maret 2023.

sergap.id, BAJAWA – Warga Desa Benteng Tawa IV, Kecamatan Riung Barat,  Kabupaten Ngada, menolak rencana pengangkatan dan pelantikan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yakni Hubertus Lodo dan Hendrikus Djawa.

Penolakan tersebut disampaikan Kepada Bupati Ngada dan Ketua DPRD Ngada melalui surat yang diantar oleh Desi Darius Des dan Vladimir Gorgon pada Selasa 28 Maret 2023.

Dalam surat dengan perihal: penolakan pengangkatan dan pelantikan tersebut dijelaskan bahwa kedua oknum tersebut tidak pernah terlibat dalam kegiatan pembangunan.

Berikut isi suratnya:

Bersama ini kami warga masyarakat Desa Benteng Tawa IV yang sangat peduli dengan pembentukan Desa Benteng Tawa IV sejak menjadi desa persiapan dari bulan Januari 2017 sampai dengan defenitifnya desa pada September 2022, maka dengan ini kami menyampaikan kehadapan bapak Bupati Ngada untuk tidak mengangkat atau melantik 2 orang yang namanya disebutkan di atas untuk bertugas di Desa Benteng Tawa IV dengan alasan:

  1. ke 2 (dua) oknum tersebut tidak pernah giat dalam pembangu nan kantor desa Benteng Tawa IV maupun kegiatan kegiatan lainnya di desa Benteng Tawa IV sejak menjadi desa persiapan sampai dengan didefenitifnya desa Benteng Tawa IV.
  2. ke 2 (dua) oknum tersebut, tentang kedudukan sebagai anggota BPD tidak diketahui oleh kami warga masyarakat desa Benteng Tawa IV yang peduli tentang pembentukan Desa Benteng Tawa IV.
  3. Anggota BPD yang merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah tidak pernah menanggung dan menyalurkan aspirasi dari warga desa dalam proses pembentukan Desa Benteng Tawa IV.
  4. Nama anggota BPD yang disebutkan diatas tidak melalui peroses musyawarah mufakat, penjaringan, penyaringan, penetapan dan pemilihan.
  1. Ke 2 nama anggota BPD yang disebutkan di atas pernah tesangkut kasus hukum, yakni Hubertus Lodo terlibat kasus kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, sedangkan Hendrikus Djawa terlibat kasus penyalahgunaan uang kelompok tani, yang mana kedua-duanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di mata hukum.

“Dengan 5 alasan tersebut maka kami warga masyarakat desa Benteng Tawa IV yang menandatangani surat ini dan peduli dengan pembentukan desa Benteng Tawa IV memohon dengan sangat kepada Bapak Bupati Ngada untuk tidak mengangkat dan melantik ke 2 orang tersebut”, demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh 31 warga Desa Benteng Tawa IV.

Kepada SERGAP, Desi Darius Des dan Vladimir Gorgon, mengaku, pengangkatan dan rencana pelantikan dua Anggota BPD tersebut sangat dipaksakan dan yang membackup guna mengamankan kepentingnan keduanya adalah Anggota DPRD Ngada, Bosco Ponong.

“Mereka dua itu merasa diri kuat karena yang backup keduanya adalah Bosco Ponong”, ujar Vlandimir.

Bosco Ponong
Bosco Ponong

Terpisah, Bosco Ponong, yang ditemui SERGAP di kediaman mantan Ketua DPRD Ngada, Kristo Loko, tak menampik tudingan bahwa dirinya yang membackup Hubertus Lodo dan Hendrikus Djawa.

“Saya backup karena pengangkatan dan pelantikan keduanya itu berdasarkan regulasi yang berlaku di seluruh Ngada. Karena keduanya itu adalah Anggota BPD yang masa jabatannya masih aktif. Mereka hanya pindah tugas ke Desa Pemekaran, yakni Desa Benteng Tawa IV. Ini sama kayak dulu, Anggota DPRD Ngada pindah ke Nagekeo karena Nagekeo sudah resmi terbentuk menjadi DOB (Daerah Otonomi Baru). Nah.. Desa Benteng Tawa IV ini desa baru, maka kedua Anggota BPD ini pindah ke daerah asal, yakni ke Desa Benteng Tawa IV”, ucap Bosco, singkat. (cs/cs)