
sergap.id, MBAY – Perkembangan Kasus Penghilangan Aset Daerah (Pasar Danga), kini telah memasuki tahap pemberkasan. Demikian disampaikan Kapolres Nagekeo, AKBP. Yudha Pranata, SH, SIK, saat konferensi pers di aula Polres Nagekeo, Rabu (29/3/23).
“Kali ini saya sendiri yang melakukan presrilis. Tujuannya adalah untuk meluruskan sekaligus menegaskan bahwa kasus ini merupakan murni kasus tindakan pidana korupsi, bukan kasus yang ada kaitannya dengan politik”, tegasnya.
Menurut dia, bedasarkan keterangan para tersangka, lokasi pasar Danga yang dimusnahkan itu sudah sesuai dengan keterangan para tersangka yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Beberapa hari ini publik Nagekeo dihebohkan dengan isu- isu atau opini yang dihembus oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatakan bahwa empat gedung pasar yang telah dimusnahkan itu masih kokoh berdiri hingga saat ini. Ini merupakan opini yang dimainkan dengan tujuan untuk mengaburkan proses penyidikan”, beber Yudha.
Yudha menjelaskan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik hingga penetapan tersangka, bukan berdasarkan asumsi atau opini.
“Tetapi berdasarkan fakta dan data yang valid. Karena itu opini publik tidak akan mempengaruhi proses hukum yang saat ini sedang berjalan”, tegasnya.
Yudha mengatakan, hari ini, Kamis 30 Maret 2023, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Nagekeo, Lukas Mere, dan mantan Kepala Dinas PUPR Nagekeo, Syarifudin Ibrahim, untuk dimintai keterangan terkait kasus Pasar Danga.
“Kasus ini bukan hanya berakhir di penetapan tiga tersangka, tapi masih terus kita kembangkan berdasarkan keterangan para tersangka. Masih ada pihak- pihak yang harus bertanggung jawab dan itu semua akan kita panggil dan dimintai keterangan. Jika dalam pemeriksaan ada indikasi keterlibatan, maka tidak menutup kemungkinan untuk kita tetapkan sebagai tersangka”, paparnya.
“Kepada para pihak yang telah menyebarkan berita bohong atau hoax dan yang ikut menyebarkan di media sosial semua akan kita panggil dan dimintai keterangan. Ini penting dan sekaligus menjadi pelajaran kedepannya bahwa dalam bermedsos itu yang paling utama harus ada etika dan estetikanya. Masyarakat harus diberi edukasi dan informasi yang benar dan valid, agar tidak terjadi mis informasi yang menyebabkan terjadinya kegaduhan dan berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat”, pungkas Yudha.
Sementara itu, Kornelis Soi, SH, Kuasa Hukum Hironimus Suka dan Gaspar Jawa, pada konferensi pers yang sama, menyayangkan sikap Bupati Nagekeo, Yohanes Don Bosco Do, yang terkesan melepas tanggung jawab atau cuci tangan dalam kasus pasar Danga.
“Klien saya dalam memberikan keterangan itu tidak lebih dan tidak kurang. Apa yang mereka kerjakan itu sesuai perintah Bupati Nagekeo. Anehnya, Bupati Nagekeo memberi perintah kepada Klien saya selaku Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo, untuk membuat surat penghapusan empat buat gedung Pasar Danga. Pertanyaan saya, buat surat penghapusan aset? Sedangkan asetnya sudah rata dengan tanah alias sudah dirobohkan. Ini memang aneh. Surat penghapusan asset, terus asetnya sudah tidak ada, logika berpikirnya seperti apa ini?”, tanya Kornelis.
“Selain itu, klien saya Gaspar Jawa dalam menjalankan perintah Bupati tanpa diberi surat perintah atau apapun bentuknya sebagaimana mekanisme dalam birokrasi. Ini hanya perintah lisan dan administrasinya berlaku mundur. Karena itu dalam kasus ini telah terjadi rekayasa administrasi untuk menjebak klien saya. Saya minta Bupati Nagekeo juga harus ikut bertanggung jawab. Apa yang saya sampaikan ini sesuai dengan keterangan klien saya yang tetuang dalam BAP. Klien saya sebenarnya menjadi korban dari sebuah kebijakan yang konyol. Untuk itu saya berharap agar kasus ini diungkap tuntas agar menjadi terang benderang. Siapa pun yang ikut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, tutup Kornelis. (sg/sg)