sergap.id, KUPANG – Senin (16/12/19) pagi, belasan mahasiswa asal Kabuaten Malaka di Kupang yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi Malaka menggelar aksi demo di Kantor Gubernur NTT.

Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu yang diwakili oleh Kabag Pers Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Pit Seran.

Aksi para demontran itu tak berlangsung lama. Sebab orang yang ingin mereka temui, yakni Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), sedang tidak berada di tempat.

Walau begitu mereka menitip surat peryataan sikap kepada VBL yang diterima oleh Pit Seran.

Pernyataan sikap tersebut berisi 11 tuntutan, yakni:

  1. MENUNTUT DPRD MENCABUT KEMBALI KEPUTUSAN PENGADAAN 13 UNIT MOBIL UNTUK TOKOH AGAMA SENILAI 4.150.000.000.
  2. PEMDA JANGAN POLITISASI GEREJA UNTUK KEPENTINGAN POLITIK.
  3. MENUNTUT PEMERINTAH UNTUK SEGERA MENGALIHKAN ANGGARAN 4.150.000.000.00 UNTUK KEPENTINGAN GURU HONOR YANG BELUM MENDAPAT UPAHNYA.
  4. MENDESAK PEMERINTAH DAN DPRD SEGERA TUNTASKAN RPM YANG MASIH GAGAL.
  5. MENDESAK PEMERINTAH UNTUK ALOKASI DANA Rp 4.150.000.000 UNTUK MENGADAKAN TENGKI AIR UNTUK KEBUTUHAN AIR BERSIH BAGI MASYARAKAT YANG MENGALAMI KEKERINGAN.
  6. MEMINTA PIHAK GEREJA UNTUK TIDAK TERLIBAT DALAM POLITIK PRAKTIS DAN MENJALANKAN PERAN GEREJA SESUAI DENGAN MISI PELAYANAN BAGI UMAT.
  7. MEMINTA PIHAK APARAT PENEGAK HUKUM SEGERA MENUNTASKAN KASUS-KASUS KORUPSI YANG SUDAH DITANGANI NAMUN BELUM ADA KEPASTIAN DARI APARAT PENEGAK HUKUM.

    Massa Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi Malaka saat menggelar aksi demo di Kantor Gubernur NTT, Senin (16/12/19).
  8. MENDESAK PEMERINTAH UNTUK MENGOPTIMALKAN PEMANFAATAN DANA DESA UNTUK KESEJATERAAN MASYARAKYAT.
  9. MENDESAK KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL SEGERA MENGOPTIMALKAN PELAYANAN E-KTP DI KABUPATEN MALAKA.
  10. MENUNTUT PEMDA SEGERA MENYELESAIKAN INFRASTRUKTUR YANG BELUM TUNTAS SESUAI DENGAN PROGRAM TERKAIT INFRASTRUKTUR DAN JANJI KAMPANY EBUPATI MALAKA.
  11. MENDESAK PEMDA AGAR MENGALIHKAN ANGGARAN TERSEBUT UNTUK UPAH HONORER YANG BELUM DIBAYAR SELAMA 3 TAHUN. (do/do)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini