sergap.id, MBAY – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tonggorambang (FORMAT), Senin (16/12/19), menggelar aksi demo di Kantor BPN, Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Nagekeo.

Para pendemo mempertanyakan sejarah peyerahan tanah ratusan hektar milik masyarakat kepada TNI AD yang dijadikan lahan transmigrasi angkatan darat (Transad) di Tonggorambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Dalam aksi damai yang dipimpin Mohamad Dedi Ingga, SH, itu, massa pendemo mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo membuka kembali fakta – fakta tentang sejarah penyerahan tanah tersebut.

Dedi Ingga dalam orasinya mengaku, selama ini mereka hidup dalam tekanan dan intimidasi.

Kondisi itu disebabkan oleh adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT Nomor: 394/10/7/NG/NPDJ/KADIT/80 tentang pemberian hak pakai kepada Kodam XVI Udayana yang saat ini telah berubah menjadi Kodam IX Udayana.

“Akibat kebijakan itu telah terjadi perampasan hak atas tanah masyarakat Tonggurambang,” tegas Dedi Ingga.

Dia menjelaskan, masyarakat Tonggurambang saat ini tidak bisa berbuat apa- apa di atas tanah mereka sendiri.

Kucuran dana desa yang menjadi program perintah pusat tidak bisa dinikmati oleh masyarakat hanya karena status tanah telah diklaim sebagai tanah Transad milik TNI AD.

“Bahkan untuk membuat rumah layak huni atau buat kamar mandi saja tidak bisa. Masyarakat selalu mendapat pencegahan dari oknum-oknum TNI,” bebernya.

Demo Forum Masyarakat Tonggorambang (FORMAT) di KAntor Bupati Nagekeo, Senin (16/12/19).

Saat mendatangi Kantor Bupati Nagekeo, pendemo menyerahkan surat tuntutan mereka kepada Sekda Nagekeo Drs. Lukas Mere yang isinya adalah:

  1. Meminta DPRD Nagekeo, BPN Nagekeo dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo segera membentuk tim pencari fakta dan atau tim pengkajian terhadap persoalan silang sengketa tanah hak pakai Kodam IX Udayana di Desa Tonggurambang.
  2. Membalikan hak-hak atas tanah masyarakal Tongurambang yang sampai saat ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat Tonggurambang.
  3. Mengembalikan hak-hak atas tanah masih dikuasai masyarakat Tonggorambang, Merevisi sertifikat HAK PAKAI No 1 atas Nama KODAM XVI UDAYANA dengan ketentuan sebelah utara jalan raya tetap menjadi milik masyarakat Tonggurambang dan sebelah selatan jalan raya tetap dikuasi oleh Kodam IX Udayana.
  4. Pemerintah daerah Nagekeo dan DPRD Nagekeo wajib menjamin hak hak masyarakat atas tanah serta melakukan aktivitas hajat hidup masyarakat di atas tanah yang dikuasa oleh masyarakat.
  5. DPRD Nagekeo segera membentuk panitia khusus (pansus) penyelesaian perampasan hak – hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.
  6. Pemerintah Kabupaten Nagekeo, DPRD Kabupaten Nagekeo dan Badan Pertanahan Nasional kabupaten Nagekeo harus secara jujur dan bersikap Kstaria membuka data penyerahan, proses sertifikat dan atau pemberian Hak Pakai kepada Kodam IX Udayana yang mengakibatkan terjadinya perampasan hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.

Tututan tersebut memiliki batas waktu tanggal 10 Januari 2020. Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, maka kata Dedi, pihaknya akan terus memperjuangkan hingga titik darah penghabisan.

“Kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Demo hari ini baru pemanasan, ” tegasnya.

Pendemo bertatap muka dengan Sekda Nagekeo, Lukas Mere di Aula Pertemuan Setda Nagekeo, Senin (16/12/19).

Menanggapi tuntutan tersebut, Sekda Lukas Mere, mengatakan, pihaknya tidak akan melukai hati masyarakat.

Kata dia, persoalan ini bisa diselesaikan dengan diskusi, dialog dan tukar pikiran.

“Persoalan ini akan saya sampaikan kepada bupati. Kita akan bicara. Prinsipnya tidak boleh melukai hati masyarakat,” katanya. (sev/sev)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini