sergap.id, KUPANG – Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Kupang, Adrianus Lusi, mengatakan, pelantikan 40 orang anggota DPRD terpilih akan dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Kupang pada Senin 26 Agustus 2019.
“Secara administrasi dan teknis tidak ada masalah lagi. Kamis besok gladi kotor. Jumat gladi bersih. Nanti dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Adrianus kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Kupang, Senin (19/8/19).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang menetapkan empat puluh calon anggota legislatif terpilih periode 2019-2024 hasil Pemilu 2019.
Dari hasil pleno, terdapat empat partai politik peserta pemilu yang meraih kursi terbanyak, yakni Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Nasdem dan Demokrat masing-masing memperoleh 5 kursi.
Perolehan kursi terbanyak kedua diraih Partai Golkar dan Partai kebangkitan Bangsa (PKB), masing-masing 4 kursi.
Sementara Partai Hanura dan Partai Amanat Nasional tiga kursi, Partai Persatuan Indonesia (PPI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 2 kursi, serta Partai Berkarya 1 kursi.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menjelaskan, pelantikan calon terpilih dari setiap tingkatan memiliki waktu yang berbeda.
Karena itu, pelantikan calon terpilih DPRD Kabupaten/kota dilakukan terlebih dahulu pada Agustus, lantas disusul dengan pelantikan calon terpilih DPRD Provinsi pada September.
“Untuk (pelantikan calon terpilih) DPR RI pada 1 Oktober kalau enggak salah. Kemudian (pelantikan) presiden pada 20 Oktober,” kata Ilham.
Ilham mengatakan, pelantikan calon terpilih DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi dilakukan di KPU Kabupaten/kota dan Provinsi. Sedangkan pelantikan calon terpilih DPR RI dan Presiden dilakukan di Gedung KPU RI. (adv/nas)