Saat ini Excavator sedang disewakan di Riung, Kabupaten Ngada. Sedangkan Breaker disimpan di halaman Kantor PUPR dan kondisinya kini sudah mulai berkarat.
Saat ini Excavator sedang disewakan di Riung, Kabupaten Ngada. Sedangkan Breaker disimpan di halaman Kantor PUPR dan kondisinya kini sudah mulai berkarat.

sergap.id, MBAY – Kapolres Nagekeo melalui Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai, SH, mengatakan, panitia dan rekanan pengadaan alat berat di Dinas PUPR Nagekeo akan diperiksa penyidik pada tanggal 9 Agustus 2021.

Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Excavator dan Brecker di Dinas PUPR Nagekeo Tahun Anggaran 2019 senilai Rp  2.178.000.550 yang saat ini sedang ditangani Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Nagekeo.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AYT dan Kepala Dinas PUPR, BV, sudah diperiksa.

“Pak Kadis sudah diperiksa dan dimintai keterangan selama 1 jam pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021 di ruang Unit Tipikor. Dia diperiksa oleh Kanit Tipidkor Polres Nagekeo, Aiptu. Vincentius Bosco Heuk, SH,” ungkap Rifai kepada SERGAP, Jumat (6/8/21).

Setelah panitia dan rekanan diperiksa, kata Rifai, pihaknya akan segera gelar perkara.

“Surat panggilan sudah kita kirim kepada rekanan dan panitia. Sesuai jadwal, mereka akan dimintai keterangan pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021,” tegas Rifai.

Sementara itu, pengamat hukum yang juga advokad Peradi asal Nagekeo, Mbulang Lukas, SH, menilai, proses tender dan pembelian langsung dua alat berat yang dilakukan oleh Dinas PUPR Nagekeo telah menyalahi aturan.

“Itu perbuatan sesuka hati karena kekuasaan. Sehingga mengabaikan sistim pemerintahan yang baik dan benar sesuai Undang-Undang yang berlaku. Ini dapat disebut penyalahgunaan wewenang. Sangat kaco itu. Sejatinya pengadaan alat berat dengan pagu anggaran miliaran rupiah, harus melalui proses tender. Sangat tidak patut jika dilaksanakan dengan cara Penunjukan Langsung ( PL) atau diadakan sendiri oleh Dinas PUPR Nagekeo,” ujar Mbulang.

“Langkah yang diambil oleh pihak kepolisian merupakan sebuah terobosan yang tepat untuk pemberantasan korupsi. Ini harus kita dukung dan memberikan apresiasi kepada Polres Nagekeo dalam rangka penegakkan hukum,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo, Bernadinus Vansiena, ST, yang dihubungi SERGAP per telpon tidak tersambung. Nomornya tidak aktif.

Saat didatangi di kantornya pun, Vansiena ada. “Bapak sedang tugas ke luar daerah,” ujar salah satu staf Vansiena kepada SERGAP. (sg/sg)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini