sergap.id, KUPANG – Ricardo Therik, Lurah Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, mengatakan, pihaknya terus mengupdate data penduduk agar tidak terjadi pendobelan penerima bantuan pemerintah.
Untuk itu, dirinya telah mewajibkan seluruh Ketua RT untuk rutin memberikan laporan soal tambah kurangnya jumlah penduduk setiap tiga bulan sekali.
“Ini untuk memantau bertambahnya jumlah penduduk dan menghindari tumpang tindih penerima bantuan,” tegas Therik saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (31/10/17) pagi.
Jika ada pendatang baru, kata Therik, Ketua RT wajib melapor ke kelurahan, termasuk soal angka kelahiran dan kematian di wilayah masing-masing.
Data tersebut lantas diserahkan ke Kecamatan untuk diteruskan ke Pemerintah Kota Kupang.
“Sehingga memudahakan pemerintah dalam pendistribusian bantuan atau hal-hal lain,” ujar Therik.
Therik menjelaskan, saat ini di Fatululi terdapat 20.098 jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 4.122. Jumlah ini terdapat 3.561 orang berstatus penduduk tidak tetap.
Penduduk Fatululi didominasi oleh pekerja swasta atau pengusaha sebanyak 3.422 orang, disusul ASN 2.920 orang, dan penganggur atau tidak memiliki pekerjaan sebanyak 6.677 orang (dari usia 0 – 60 tahun).
Ketua RT 11 RW 03, Kelurahan Fatululi, Yusak Dakaweni, mengaku, laporan perkembangan data penduduk, sudah menjadi menjadi kewajiban semua Ketua RT.
“Sehingga kepada warga pendatang baru, harus menunjukan surat mutasi dan surat domisili,” katanya. (adv/adv)