Edmundus Seran (pelaku) saat berada di Mapolsek Sasitamean, Malaka, Rabu (11/4/18).

sergap.id, SASIMETAN – MMM, bocah kecil berumur 8 tahun yang kini masih duduk di bangku SD diperkosa oleh tetangganya sendiri hingga mengalami pendarahan hebat pada kelaminnya.

Pelaku yang juga tetangga korban itu bernama Edmundus Seran, umur 42 tahun, warga kampung Babria, Dusun Kanu A, Desa Mutnana, Kecamatan  Sasitamean, Kabupaten Malaka.

Menurut ibu korban, pada hari Jumat (6/4/18) sekitar pukul 08.00 pagi , pelaku mengajak korban ke kebun milik pelaku di Oe Kam.

Awalnya korban menolak, tapi karena pelaku mengaku bahwa ibu korban telah mengijinkannya, akhirnya korban menurut.

Setelah itu, sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku bersama korban kembali ke rumah korban. Kepada ibu korban, pelaku mengaku bahwa ada serpihan kayu yang tertancap di kelamin korban akibat terjatuh saat bermain ayunan di pondok pelaku.

Kontan saja ibu korban langsung berang, “Kamu jalan dengan anak saya, kenapa tidak kamu perhatikan?”.

Pelaku kemudian menyuruh ibu korban mengambil air panas dan mencampurnya dengan kunyit untuk mengkompres alat vital korban. Tapi setelah dilakukan, pendarahan tetap saja terjadi.

Karena itu, pukul 19.00 Wita, ibu korban membawa korban ke Puskesmas Kaputu. Karena keterbatasan alat dan dokter, korban akhirnya dirujuk ke RSPP Betun. Dan, dari hasil pemeriksaan dokter, tidak ditemukan serpihan kayu di alat kelamin korban.

Menurut dokter,  alat kelamin korban mengalami luka lecet dan dinding rahimnya sobek akibat terkena benda tumpul. Korban kemudian dirawat di RSPP Betun dan baru dipulangkan pada Senin (9/4/18).

Setelah pulang dari RSPP Betun, ibu korban menanyakan ke anaknya. “Kamu ini kena tikam dari kayu, betul atau tidak?”. Korban lantas mengaku kalau dirinya bukan tertusuk kayu, melainkan diperkosa oleh pelaku.

Karena kesal, ibu korban lantas memberitahukan pengakuan korban kepada keluarganya. Karena itu, Selasa (10/4/18) pukul 13.00 Wita, keluarga korban bernama Yulita Lotu melaporkan pengakuan korban ke Mapolsek Sasitamean.

Kepada polisi, korban mengaku, setelah tiba di kebun pelaku, korban bermain ayunan di dalam pondok pelaku. Tak lama kemudian pelaku mendekat lalu secara paksa membuka celana dalam korban dan memperkosanya.

Setelah puas melampiaskan bejatnya, pelaku membawa korban ke sungai kecil dekat kebunnya untuk mencuci kelamin korban yang saat itu terus mengeluarkan darah segar.

Usai mencuci, korban bersama pelaku kembali ke pondok. Pelaku lantas memasak air panas yang dicampuri kunyit dan mengkompres alat kelamin korban. Setelah itu korban diantar pulang ke rumahnya.

Kapolsek Sasitamean, Iptu. Antonio De Araujo, saat dihubungi SERGAP pada Rabu (11/4/18) siang, via telepon genggamnya, mengatakan,  pelaku telah ditangkap dan kini di tahan di sel Mapolsek Sasitamean.

Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 81 ayat 1 undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (sel/sel)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini