sergap.id, ATAMBUA – Selasa (10/4/18), Sipri Manek, warga Desa Renrua, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, mendatangi Polsek Raimanuk.
Maksudnya ingin membuat laporan resmi tentang kehilangan kambingnya yang di temukan di rumah KG, oknum anggota Polsek Raimanuk. Namun yang dia dapat justru ancaman dari oknum anggota Polsek yang bertugas menangani kasusnya.
Kasus ini bermula dari dua ekor kambing milik Sipri yang diikatnya di Dusun Lonis, Renrua, hilang pada Kamis (22/03/18). Setelah mencari kesana-kemari, Sipri akhirnya menemukan kambingnya dalam keadaan terikat di halaman rumah KG pada Selasa (27/3/18).
Menurut KG, satu kambing milik Sipri itu dibelinya dari AB, tetangga Sipri. Sementara satunya lagi ikut bergabung sendiri ke kandang kambing miliknya.
Namun Sipri tak percaya. Sebab jarak rumahnya dengan rumah KG mencapai 3 kilo meter. Ia yakin kambingnya tak mungkin jalan sejauh itu.
Anehnya lagi, ketika kasus ini diadukan ke Polsek Raimanuk, polisi tak pernah memanggil AB untuk dimintai keterangan. Padahal AB merupakan pelaku yang diduga mencuri lantas menjual 2 kambing milik Sipri kepada KG.
Pasal 362 KUHP menyebutkan, “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama lima tahun”.
Kini, kedua kambing itu telah diserahkan kembali oleh KG kepada Sipri. Namun Sipri menginginkan kasus ini tetap diproses hukum. Sebab pengembalian barang curian tidak serta merta menghilangkan tidak pidana yang telah terjadi.
Berdasarkan Pasal 480 ayat (1), “Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Kapolsek Raimanuk, Aipda. Daniel Taek sempat menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun Sipri tak mau. Ia justru mengadukan kasusnya ke Polres Belu. Tapi karena lokasi kejadian berada di Raimanuk, maka Polres melimpahkan kembali kasusnya agar diproses di Polsek Raimanuk.
Tapi keputusan Polres Belu itu diprotes oleh Sipri.
“Justru di Polsek tidak bisa diselesaikan, maka kami melapor ke Polres. Tapi, sampai di Polres, kami diminta untuk selesaikan di Polsek lagi. Tidak apa-apa, kami ikuti saja prosedur hukumnya,” ucap Sipri.
Karena itu, Selasa (10/4/18), Sipri didampingi anaknya dan beberapa warga Renrua mendatangi Polsek Raimanuk. Namun bukan solusi yang didapat, justru dia mendapat ancaman dari oknum anggota Polsek.
Menurut Sipri, si oknum polisi itu mengancam tidak mau mengurus semua masalah yang terjadi di Desa Reinrua.
“Karena kamu sudah muat kami di media, kami tidak akan urus kamu warga Reinrua lagi. Kalau ada masalah, silahkan pergi urus langsung di Polres,” papar Sipri meniru ucapan oknum polisi tersebut.
“Kamu ini, hanya karena kambing Rp 200 ribu bisa jalan pi (pergi) datang ko (untuk) urus jadi begini. Kamu tidak rugi kah?”, ujar Sipri meniru ucapan si polisi.
Mendengar itu, Sipri mengaku dirinya bingung. Sebab setahunya, polisi sebagai aparat hukum harus menanggapi serius laporan masyarakat, bukan malah mengancam pelapor.
“Perilaku begini harus kita tutupi terus kah, itu bagaimana?”
Lucunya lagi, beber Sipri, ada oknum polisi lain di Polsek itu mengancam akan mempidanakan dirinya.
“Saya sendiri yang melapor karena saya merasa tidak puas. Ini kan barang saya. Masa masalah ini di biarkan begitu saja tanpa kejelasan”, katanya.
Selain itu, kata Sipri, pada Jumat (06/04/18), KG mengatakan kepada dirinya bahwa jika masih tidak puas dengan pengembalian dua ekor kambing itu, maka dirinya siap menambah lagi dengan uang.
“Kita mau dimana. Kamu ada sarjana, Saya juga ada sarjana. Kamu duluan saja, saya ikut”, ujar Sipri meniru perkataan KG.
Sipri menegaskan, dirinya siap menerima resiko terburuk dari kasus kambingnya. Asal, hukum bisa ditegakan demi kebenaran.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Raimanuk, Ipda Daniel Taek sudah dihubungi berkali – kali via telepon, tapi tidak merespon. (ric/ric)