foto dari kiri: Anton Leumaran, Paskalis Witak, dan Bastian Edo
foto dari kiri: Anton Leumaran, Paskalis Laba Witak, dan Bastian Edo.

sergap.id, LEWOLEBA – Gara-gara tidak menyetor kontribusi ke Partai Demokrat sejak tahun 2019, tiga Anggota DPRD Lembata, yakni Antonius Molan Leumaran alias Anton Leumaran, Hilarius Lukas Kirun alias Imo Wulakada, dan Paulus Toon Tukan alias Frits Tukan, terancam di-PAW.

Ketua DPC Partai Demokrat Lembata, Paskalis Laba Witak, mengatakan, berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) DPP Partai Demokrat Nomor 01/2019 tanggal 25 Juli 2019, maka semua anggota fraksi di DPRD di seluruh Indonesia wajib menyetor kewajiban ke partai sebesar 15 persen dari total gaji setelah dipotong pajak.

“Selama belum ada PO baru, maka PO 2019 masih berlaku”, ujar Paskalis.

Menurut dia, DPC Demokrat Lembata telah membuat laporan resmi ke DPD Demokrat NTT tentang kasus kontribusi Anton Leumara cs ke Partai. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua kepada Anton Leumaran cs, dan batas waktu SP 2 adalah hari ini, Selasa, 21 Februari 2022. Namun  hingga batas waktu yang ditentukan, Anton Leumaran cs belum melunasi kontribusi ke partai.

Karena itu, melalui rapat di Kantor DPC Demokrat Lembata pada Selasa (21/2/23) malam, DPC Demokrat Lembata telah menerbitkan SP3 dan telah diberi kepada Anton Leumaran cs.

“Batas waktu (SP3) 2 x 24 jam”, tegas Paskalis.

“Kami hanya menjalankan perintah (aturan partai) saja. Soal sanksi (PAW) itu kewenangan DPD dan DPP”, ucapnya.

Paskalis menambahkan, penghasilan Anton Leumaran cs di DPRD Lembata selama ini adalah Rp 33 juta per bulan.

“Sesuai aturan, mereka harus setor ke partai sebesar 15 persen setelah dipotong pajak”, bebernya.

Tog begitu, lanjut Paskalis, Anton Leumaran cs telah menyetor sebagian kewajiban setelah SP dan setelah pemberitaan di SERGAP, yakni Imo Wulakada sebesar Rp 20 juta, Anton Leumaran Rp 14 juta, dan Frits Tukan Rp 13 juta.

“Pak Imo setor setelah SP, tapi Anton dan Frits setor setelah ada pemberitaan di SERGAP”, pungkasnya.

Sebelumnya, Anton Leumaran yang ditemui SERGAP di kawasan pelabuhan Jeti Lewoleba membenarkan jika dirinya tidak menyetor kontribusi ke partai sejak dilantik menjadi Anggota DPRD Lembata. Ia juga membenarkan jika dirinya telah menerima SP 2 dengan perihal kewajiban kontribusi anggota fraksi. Kewajiban tersebut akan disetor ke DPC sebesar 10 persen, ke kas fraksi DPC 2,5 persen, dan ke kas DPD 2,5 persen.

“Demi akuntabilitas perhitungan, maka pimpinan fraksi diwajibkan mengirimkan SK atau slip total penghasilan (take home pay) anggota fraksi untuk selanjutnya dikirim ke DPC ke DPD dan DPP”, demikian bunyi SP 2.

Anton beralasan bahwa dirinya tidak menyetor kontribusi ke partai lantaran Partai Demokrat sempat dilanda dualisme kepemimpinan hingga mempengaruhi ADRT partai, serta tidak adanya pertanggungjawaban dana pembinaan partai di DPC Demokrat Lembata sebesar Rp 60 juta per tahun.

“Saya ini (mantan) Sekretaris Partai. Tapi uang (pembinaan partai) dipakai untuk apa, saya tidak pernah tahu. Ini yang menjadi salah satu faktor kami enggan setor kontribusi ke partai. Karena kalau uang umum saja pertanggungjawaban tidak ada, bagaimana dengan uang kontribusi yang kami setor. Kami jadi ragu-ragu”, ungkapnya.

Anton juga mengaku tidak ingin lagi maju sebagai caleg di Pemilu 2024. Namun karena perintah partai bahwa setiap incumbent harus menjadi caleg, maka ia terpaksa menuruti perintah partai.

“Saya tidak maju lagi. Apalagi bajet untuk ke provinsi sangat besar. Tapi sebagai tanggung jawab moril ke partai, maka saya mendaftar sebagai caleg provinsi. Itu sudah saya lakukan”, katanya.

Ditanya ancaman SP 1,2 dan 3 bisa berakibat di PAW dari DPRD Lembata, Anton mengaku pasrah.

“Terserah”, pungkasnya.

Sementara itu, mantan Ketua DPC Demokrat Lembata, Bastian Edo, mengatakan, penggunaan dana pembinaan partai di masa kepemimpinannya telah dipertanggungjawabkan secara baik.

“Kalau penggunaan keuangan tidak untuk partai, pasti partai sudah mati sekarang. Tapi buktinya masih tetap eksis kan? Lagi pula penggunaan uang pembinaan partai dengan kewajiban anggota fraksi ke partai itu beda. Kewajiban ya tetap kewajiban sesuai aturan partai”, ucap Edo singkat saat bincang-bincang dengan SERGAP di Lewoleba, ibukota Lembata, Selasa (21/2/23) malam. (all/cis)