Paulus Sinakai Saba dinonjobkan dari jabatannya karena memimpin apel di Kantor Budpar Lembata , dan saat apel memasuki tahap pembacaan teks pancasila, sila yang ke 5, tiba-tiba apel dibubarkan oleh Apol Mayan.
Paulus Sinakai Saba dinonjobkan dari jabatannya karena memimpin apel di Kantor Budpar Lembata , dan saat apel memasuki tahap pembacaan teks pancasila, sila yang ke 5, tiba-tiba apel dibubarkan oleh Apol Mayan.

sergap.id, KUPANG – Gugatan Paulus Sinakai Saba terhadap Bupati Kabupaten Lembata, Elaser Yenjti Sunur, mulai disidangkan di PTUN Kupang.

Sunur digugat karena mencopot Saba dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Budpar Lembata melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Lembata Nomor  463 Tahun 2020.

Sunur diduga telah melanggar ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Saba dinonjobkan karena memimpin apel di Kantor Budpar Lembata  berdasarkan surat petunjuk dan disposisi Kadis Budpar Lembata, Apol Mayan.

Saat apel memasuki tahap pembacaan teks pancasila, sila yang ke 5, tiba-tiba apel dibubarkan oleh Apol Mayan.

Sambil marah-marah, Apol Mayan menghentikan apel itu dan menuding Saba menyabotase kewenangannya sebagai  Kadis. Tudingan terhadap Saba ini kemudian dilaporkan Apol Mayan kepada Bupati Sunur secara tertulis melalui surat Nomor: Disbudpar.556/203/IX/2020 tanggal 8 September 2020.

Tak lama kemudian, Bupati Sunur pun menerbitkan SK pencopotan Saba dari jabatannya sebagai Sekdis Budpar Lembata.

“Ini (pembubaran apel, saat pembacaan teks Pancasila) sejatinya mencerminkan pengangkangan terhadap nilai nasionalisme dalam Pancasila,” ujar Kuasa Hukum Paul Sinakai Saba, Alfons Hilarius Ase, SH, M.Hum.

Namun dalam sidang gugatan Saba di PTUN Kupang terungkap alasan lain kenapa Saba dicopot dari jabatannya. Ternyata Saba juga dituding sering membuat status di facebook yang bernuansa kritik terhadap kebijakan Kadis dan Bupati.

Konon, Sunur pernah menegur Saba secara langsung agar Saba menghentikan kegiatannya di media sosial.

Namun kabar adanya teguran dari Sunur itu dibantah oleh Alfons dalam Replik Perkara Tata Usaha Negara No. 59/ G/2020/PTUN.KPG.

“Penggugat tidak pernah ditegur oleh Tergugat sebagaimana dalih jawaban Tergugat pada angka 4. Bahwa berdasarkan apa yang diuraikan oleh Penggugat maka jawaban tergugat pada angka 4 patutlah ditolak karena sama sekali tidak menyentuh substansi objek gugatan Penggugat dalam perkara a quo. Karena objek gugatan dalam perkara a quo adalah Keputusan Bupati Lembata Nomor 463 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Dari Jabatan Sebagai Sekretaris Pada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Lembata kepada saudara Paulus Sinakai Saba,” tegas Alfons.

Karena itu, dalam replik tersebut, Alfons dan kawan-kawan memohon Hakim PTUN Kupang untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan Batal atau Tidak Sah Keputusan Bupati Lembata Nomor 463 Tahun 2020; Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Lembata Nomor 463 Tahun 2020; Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi bagi Penggugat ke dalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya semula sebagai Sekdis Budpar Lembata; dan Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Sementara itu, kepada SERGAP, Jumat (19/3/21) sore, Saba mengatakan, sidang kasusnya sudah sampai pada tahap tertugat menghadirkan saksi.

“Sidangnya hari kamis kemarin,” ujarnya. (cis/met)

KOMENTAR ANDA?

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini